Efektivitas Restorative Justice Dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Anak di Polrestabes Makassar

Authors

  • Nabigha Aizwara Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Muhammad Rinaldy Bima Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Arianty Anggaraeny Mangarengi Author

Keywords:

Restorative Justice, Tindak Pidana, Kekerasan seksual

Abstract

The purpose of this study is to understand and analyze the implementation of Restorative Justice in cases of child abuse within the legal jurisdiction of the Makassar Polrestabes. This is an empirical study conducted to uncover the true facts. The sources of legal data are field data and interviews with relevant parties. The implementation of Restorative Justice in cases of sexual violence against children at Makassar Polrestabes is limited and highly selective. Although not explicitly regulated in the Child Protection Law (UU TPKS), RJ practices remain possible through legal discretion, taking into account the principles of voluntariness, substantial peace, and appropriate compensation. The recommendations of this study suggest that there should be stronger regulations and technical guidelines regarding the boundaries and strict conditions for implementing RJ in cases of sexual violence against children, including mandatory psychological assessments for victims, involvement of LPSK, and intensive training for officials. RJ should only be applied if it truly protects and restores the victim, not merely to resolve the case quickly.

Abstrak:

Untuk mengetahui dan menganalisis penerapan restotarive Justice dalam tindak pidana kekerasan pada anak di wilayah hukum polrestabes Makassar. Penelitian ini adalah penelitian empiris dilakukan untuk menemukan kebenaran yang sebenarnya. Sumber data hukum, data di lapangan dan menggunakan metode wawancara ke pihak terkait. Penerapan Restorative Justice dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di Polrestabes Makassar bersifat terbatas dan sangat selektif. Meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam UU TPKS, praktik RJ tetap dimungkinkan melalui diskresi hukum dengan mempertimbangkan asas sukarela, perdamaian yang substansial, dan kompensasi yang layak.. Rekomendasi pada penelitian ini, Perlu ada penguatan regulasi khusus dan pedoman teknis mengenai batasan serta syarat-syarat ketat penerapan RJ pada kasus kekerasan seksual terhadap anak, termasuk kewajiban asesmen psikologis korban, keterlibatan LPSK, serta pelatihan intensif bagi aparat. RJ hanya boleh dijalankan jika benar-benar dapat melindungi dan memulihkan korban, bukan sekadar menyelesaikan perkara secara cepat.

Downloads

Published

2025-09-01

How to Cite

Efektivitas Restorative Justice Dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Anak di Polrestabes Makassar. (2025). LEGAL DIALOGICA, 1(1), 81-92. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1415