Analisis Hukum Terhadap Pembuatan Dan Penyebaran Uang Palsu
Keywords:
Uang Palsu, Penyebaran Uang, Pembuatan Uang PalsuAbstract
This study examines the legal analysis of the manufacture and distribution of counterfeit money (case study at UIN Alauddin Makassar). This writing uses an empirical juridical research type; the author conducted research in the field which aims to collect empirical data. The results of the study show that (1) Legal action against perpetrators of the manufacture and distribution of counterfeit money is regulated in Article 26 and Article 27 of Law No. 7 of 2011 and the criminal threat is regulated in Article 36 and Article 37 of Law No. 7 of 2011, perpetrators of counterfeiting and distribution of counterfeit money are threatened with a minimum prison sentence of 10 years and a fine of Rp. 10,000,000,000 (Ten Billion Rupiah) and with a maximum threat of life imprisonment and a fine of Rp. 100,000,000,000 (One hundred billion Rupiah), (2) Factors that cause the manufacture and distribution of counterfeit money are economic factors, factors seeking personal gain, low education factors and technological development factors. Writing recommendations: (1) For law enforcement, there needs to be strict law enforcement in eradicating counterfeit money and for parties who make rupiah currency to apply money-making technology that cannot be applied by other parties, other than the central bank; (2) For the public, it is hoped that they will increase their vigilance against the distribution of counterfeit money by taking non-penal measures as has been socialized by Bank Indonesia with the 3D method, and reporting to law enforcement officials if money is found that is considered counterfeit.
Abstrak:
Penelitian ini mengkaji tentang analisis hukum terhadap pembuatan dan penyebaran uang palsu (studi kasus di uin alauddin makassar). Penulisan ini menggunakan tipe penelitian yuridis empiris; penulis melakukan Penelitian di lapangan yang bertujuan untuk mengumpulkan data empiris.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Tindakan hukum terhadap pelaku pembuatan dan penyebaran uang palsu yaitu ditur dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Undang-undang No. 7 Tahun 2011 serta ancaman pidananya diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-undang No. 7 Tahun 2011, pelaku pemalsuan dan penyebaran uang palsu diancam dengan pidana penjara minimal 10 tahun dan denda sebanyak Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar rupiah) dan dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup dan denda sebanyak Rp. 100.000.000.000 (Seratur miliar rupiah), (2) Faktor-faktor yang menyebakan terjadinya pembuatan uang dan penyebaran uang palsu yaitu, faktor ekonomi, faktor mencari keuntungan pribadi, faktor pendidikan yang rendah serta faktor perkembangan teknologi. Rekomendasi penulisan : (1) Bagi pihak penegak hukum perlu adanya penegakan hukum yang tegas dalam memberantas uang palsu dan bagi pihak yang membuat uang rupiah agar kiranya menerapkan teknologi pembuatan uang yang tidak bisa diterapkan oleh pihak lain, selain bank sentral; (2) Bagi masyarakat agar kiranya lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran uang palsu dengan melakukan tindakan-tindakan non penal seperti yang telah disosialisasikan oleh Bank Indonesia dengan cara 3D, dan melaporkan kepada aparat penegak hukum jika ditemukan uang yang dianggap palsu.