Fungsi Kepolisian Dalam Penanganan Tindak Pidana Lingkungan Wilayah Hukum Polres Maros

Authors

  • Nabila Putri Muhammad Yakub Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Muhammad Rinaldy Bima Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Mohammad Arif Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author

Keywords:

Sanksi, Tindak Pidana Lingkungan, Fungsi Kepolisian

Abstract

This study aims to determine and analyze the role of the Maros Resort Police in handling environmental crimes, as well as to determine the legal sanctions imposed on perpetrators of environmental crimes based on statutory regulations. This study uses a normative-empirical method, namely a legal approach combined with field data collected through interviews and documentation studies. The police play crucial role in handling environmental crimes through preemptive, preventive, and repressive measures. In addition to taking action against perpetrators, the police are also tasked with monitoring, providing guidance, and coordinating with relevant agencies. Environmental crimes subject to legal sanctions include acts that cause environmental pollution or damage, operating a business without a permit, disposing of waste without a permit, failing to manage hazardous and toxic waste, and processing or transporting hazardous and toxic waste without a permit. Therefore, it is necessary to increase the capacity of police personnel, strengthen inter-agency cooperation, and optimize just and sustainable law enforcement to protect and preserve the environment.

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peran Kepolisian Resort Maros dalam penanganan tindak pidana lingkungan, serta untuk mengetahui sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris, yakni pendekatan hukum yang dipadukan dengan data lapangan yang dikumpulkan melalui wawancara dan studi dokumentasi. Kepolisian memiliki peran penting dalam menangani tindak pidana lingkungan melalui upaya preemtif, preventif, dan represif. Selain melakukan penindakan terhadap pelaku, kepolisian juga bertugas melakukan pengawasan, pembinaan, serta koordinasi dengan instansi terkait. Tindak pidana lingkungan yang dapat dikenai sanksi hukum meliputi perbuatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, menjalankan usaha tanpa izin, membuang limbah tanpa izin, tidak mengelola limbah B3, serta mengolah atau mengangkut limbah B3 tanpa izin. Dengan demikian, diperlukan peningkatan kapasitas sumber daya aparat kepolisian, penguatan kerjasama antar lembaga, serta optimalisasi penegakan hukum yang berkeadilan dan berkelanjutan guna melindungi dan melestarikan lingkungan hidup.

Downloads

Published

2025-09-01

How to Cite

Fungsi Kepolisian Dalam Penanganan Tindak Pidana Lingkungan Wilayah Hukum Polres Maros. (2025). LEGAL DIALOGICA, 1(1), 21-32. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1422