Analisis Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Bantaeng

Authors

  • Hairun Hairun Fakultas hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Askari Razak Fakultas hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Sutiawati Sutiawati Fakultas hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author

Keywords:

Upaya Kepolisian, Penyalah Gunaan Narkotika, Tindak Pidana

Abstract

This study aims to determine and analyze police efforts in overcoming narcotics abuse crimes in the jurisdiction of the Bantaeng Police, as well as to determine and analyze factors that influence police efforts in overcoming narcotics abuse crimes in the jurisdiction of the Bantaeng Police. The type of research is descriptive empirical legal research. Using a qualitative legal research approach. Based on the results of the research and discussion, it was concluded that efforts to overcome narcotics abuse crimes carried out by the Bantaeng Police Narcotics Unit are Preemptive Efforts, Preventive Efforts, Repressive Efforts. And the factors that influence police efforts are internal factors and external factors. Internal factors are limited facilities and infrastructure, limited operational budget, while external factors include community participation which is still very minimal. The recommendation of this study suggests that the role of the Bantaeng Police Narcotics Unit should be maximized in overcoming narcotics crimes, always ensuring good relations with authorized agencies involved in eradicating narcotics crimes including the surrounding community where narcotics crimes are indicated.

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Bantaeng, serta untuk mengatahui dan menganalisis faktor yang mempengaruhi upaya kepolisian dalam  menaganggulangi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika diwilayah hukum Polres Bantaeng. Jenis penelitian merupakan penelitian hukum empiris bersifat deskriptif. Menggunakan pendekatan penelitian hukum kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa upaya penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh aparat Resnarkoba polres Bantaeng yaitu Upaya Preemtif, Upaya Preventif, Upaya Refresif. Serta faktor yang mempengaruhi upaya kepolisian adalah faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yaitu keterbatasan sarana dan prasarana, anggaran biaya operasional yang terbatas, sedangan  faktor eksternal meliputi partisipasi masyarakatmasih sangat minim. Rekomendasi penelitian ini menyarankan hendakmya peran Resnarkoba Polres Bantaeng lebih dimaksimalkan dalam menanggulangi tindak pidana narkotika, selalu menjamin hubungan yang baik dengan instansi yang berwenang ikut dalam pemberantasan tindak pidana narkotika termasuk pada masyarakat sekitar yang terindikasi adanya tindak pidana narkotika.

Downloads

Published

2025-09-01

How to Cite

Analisis Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Bantaeng. (2025). LEGAL DIALOGICA, 1(1), 33-47. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1423