Implementasi Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Knalpot Kebisingan Suara Pada Kendaraan Roda Dua di Kota Makassar
Keywords:
Penegakan Hukum, Knalpot Bising, Kesadaran, HukumAbstract
Penelitian ini menganalisis implementasi penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan knalpot bising pada kendaraan roda dua di Kota Makassar dengan menitikberatkan pada upaya preventif dan represif yang diterapkan oleh kepolisian. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris dengan memadukan data primer dan sekunder untuk mengkaji bagaimana hukum bekerja di lapangan serta faktor-faktor yang memengaruhi efektivitasnya, seperti substansi hukum, aparat penegak hukum, sarana, dan kesadaran hukum masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat landasan hukum yang jelas, implementasi penegakan hukum masih menemui kendala berupa budaya modifikasi kendaraan yang dianggap gaya hidup, keterbatasan sumber daya aparat, serta sanksi yang belum konsisten. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas penegakan hukum memerlukan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, profesionalisme aparat, dan penyediaan sarana yang memadai. Rekomendasi penelitian ini antara lain pengawasan yang konsisten, edukasi hukum kepada masyarakat, serta penjatuhan sanksi yang tegas untuk memberikan efek jera.