Analisis Pertanggungjawaban Hukum Orang Tua Bagi Anak Di Bawah Umur Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Keywords:
Pertanggungjawaban, Pidana, Orangtua, Anak Dibawah UmurAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum orang tua terhadap anak yang melanggar lalu lintas dan mengetahui hambatan dan solusi yang dihadapi dalam penyelesaian kasus pelanggaran lalu lintas di kabupatenPangkajene Dan Kepulauan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan studi kasus. Wawancara dilakukan dengan orang tua dan anak di bawah umur yang melakukan pelanggaran lalu lintas untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban orang tua dan dampaknya terhadap perilaku anak. Dengan menggunakan metode ini, penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang peran orang tua dalam mencegah dan menangani pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa orang tua memiliki peran penting dalam mengawasi dan mendidik anak-anak mereka tentang keselamatan lalu lintas. Berdasarkan hasil wawancara dengan polisi, orang tua dapat diminta untuk bertanggung jawab atas tindakan anak-anak mereka yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Sementara itu, hasil wawancara dengan orang tua menunjukkan bahwa mereka merasa perlu meningkatkan pengawasan dan pendidikan tentang keselamatan lalu lintas kepada anak-anak mereka. Anak-anak yang melakukan pelanggaran lalu lintas juga menyadari kesalahan mereka dan berjanji untuk lebih mematuhi aturan lalu lintas di masa depan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kerja sama antara orang tua, anak, dan pihak kepolisian sangat penting dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mengurangi pelanggaran lalu lintas di kalangan anak-anak. Rekomendasi penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi agar dapat meningkatkan kesadaran orang tua dan anak perihal dampak yang ditimbulkan dari anak dibawah umur yang melanggar lalu lintas dan penegakan hukum terkait masalah ini, sehingga peningkatan kesadaran kepada orang tua agar tidak memberikan kendaraan kepada anak dibawah umur.