Efektifivitas Penerapan Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia
Keywords:
Asas Contante Justitie, Acara Pidana Indonesia, PenerapanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis penerapan hukum terhadap asas Contente Justitie dalam hukum acara pidana dan juga untuk mengetahui efektivitas asas Contente Justitie. Penelitian ini menggunakan metode penelitian tipe penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan hukum pustaka dan atau data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan dalam sistem peradilan pidana bertujuan untuk menghindari hal-hal terjadinya berkas perkara berlarut, mondar-mandir dari penyidik kepada penuntut atau sebaliknya, sehingga kondisi perkara yang demikian ini justru mengurangi efesiensi pelimpahan berkas perkara yang tidak mencerminkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Efektivitas penerapan asas Contante Justitie harus diakomodir di semua lini peradilan, baik pengadilan tinggi sampai ke Mahkamah Agung, agar para pencari keadilan merasa dihormati hak-haknya. Rekomendasi dalam penelitian dalam menerapkan asas contante justitie diharapkan kerja sama serta kordinasi yang baik antar lembaga terkait sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang dapat memperlambat proses penyidikan.