Analisis Yuridis Pemulihan Hak Atas Pelanggaran Kontrak Konstruksi Dalam Hukum Perjanjian

Authors

  • Andi Muhammad Fatwa Amin Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author
  • Salmawati Salmawati Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author
  • Mursyid Mursyid Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author

Keywords:

Analisis Yuridis, Pemulihan Hak, Pelanggaran Kontrak

Abstract

Peneitian ini bertujuan untuk tanggung jawab hukum jika salah satu pihak melakukan wanprestasi dalam perjanjian kontrak kerja konstruksi serta akibat hukum terjadinya wanprestasi dalam kontrak kerja konstruksi. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti mengklasifikasi dan dianalisis untuk menghasilkan kesimpulan dari bahan bahan yang di peroleh sesuai dengan permasalahan yang dibahas. Kesimpulan tersebut yang tielah dianalisis digunakan untuk mengkaji dan membahas permasalahan yang diteliti oleh penulis pada penelitian ini untuk memperoleh pembahasan yang relevan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengaturan mengenai Kontrak Kerja Konstruksi saat ini diakomodasi di dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa yang mengganti Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Pasal 1 angka 8 Undang – Undang Jasa Konstruksi menegaskan pengertian Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Kontrak Kerja Konstruksi dirumuskan di dalam Undang – Undang Jasa Konstruksi berdasarkan pengimplementasian dari Pasal 1601b KUH Perdata yang mengatur mengenai perjanjian pemborongan oleh karena baik kontrak kerja konstruksi ataupun perjanjian pemborongan memiliki unsur yang sama baik dalam prestasi, kedudukan para pihak maupun cara pembayaran dan wannprestasi dalam kontrak kerja konstruksi terjadi karena bentuk prestasi kontrak atau melakukan prestasi yang tidak sesuai dengan kontrak, terlambat dalam melaksanakan prestasi yang tidak sesuai dengan masa pertanggungan, dan penyedia jasa tidak melak sanakan kewajibannya sama sekali. Pelanggaran yang sering terjadi adalah keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh kontraktor.

Downloads

Published

2025-09-01

How to Cite

Analisis Yuridis Pemulihan Hak Atas Pelanggaran Kontrak Konstruksi Dalam Hukum Perjanjian. (2025). LEGAL DIALOGICA, 1(1). https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1431