Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Dan Pertanggung Jawaban Tabrak Lari
Keywords:
Kecelakaan, Lalu lintas, Tanggung Jawab, Tabrak LariAbstract
Tujuan dari penelitian ini Adalah Untuk mengetahui dan menganalisis dampak kecelakaan lalu lintas (tabrak lari) terhadap pertanggungjawaban hukum pelaku. Serta untuk mengetahui dan menganalisis upaya penanggulangan kecelakaan lalu lintas tanpa adanya itikad baik pelaku dalam pertanggung jawaban hukum. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian empiri dengan melakukan wawancara langsung dengan kepolisian polres Barru. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pelaku tindak pidana tabrak lari dapat dipidana berdasarkan Pasal 312 UU LLAJ dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara atau denda hingga Rp75 juta jika tidak menghentikan kendaraan, tidak memberi pertolongan, atau tidak melaporkan kejadian kepada pihak berwajib tanpa alasan yang sah. Selain hukuman pidana, Pasal 235 UU LLAJ juga mengatur kewajiban pelaku untuk memberikan bantuan biaya pengobatan kepada korban luka dan bantuan pemakaman jika korban meninggal dunia, meskipun kewajiban ini tidak menghapus proses hukum. Untuk menanggulangi kasus tabrak lari, Polres Barru melakukan langkah preventif berupa penyuluhan dan keterlibatan masyarakat, serta langkah represif melalui razia, tilang, dan sanksi pidana. Rekomendasi dari penelitian ini Adalah Perlunya koordinasi antara pihak kepolisian dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas dalam kasus tabrak lari, sehingga adanya respon yang cepat dari pihak kepolisian untuk menyelamatkan korban, selain itu perlunya rasa tanggungjawab bagi pengendara kendaraan bilama terlibat kecelakaan lalu lintas, serta adanya sikap kehati-hatian dalam berkendara dijalan raya.