Penegakan Hukum Pidana Pengangkutan Melebihi Daya Angkut Barang Pada Kendaraan Bermotor (Truk Roda Enam)
Keywords:
Penegakan Hukum Pidana, Kendaraan Bermotor, Daya AngkutAbstract
This research aims to understand and obtain information related to the enforcement of criminal law concerning overloading of vehicles (six-wheeled trucks). It describes the obstacles encountered in the enforcement process of criminal law regarding the overloading of vehicles (six-wheeled trucks). This research is an empirical legal study in which data collection is conducted through interviews, supported by legal materials, and employs qualitative data analysis techniques. The results of this study indicate that the enforcement of criminal law concerning overloading of vehicles (six-wheeled trucks) is still not effective in practice, despite the criminal penalties stipulated in Article 307. And the obstacles in the application of criminal law against violations of transport exceeding load capacity are: low compliance levels, ineffective law enforcement, resource limitations, and economic factors. The author's recommendations in this research state that law enforcement must be carried out firmly, consistently, and without compromise. There is a need to modernize the monitoring system by utilizing technology such as weight in motion to accurately and transparently detect violations.
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan Untuk memahami dan memperoleh informasi terkait Penegakan Hukum Pidana Pengangkutan Melebihi Daya Angkut Barang Pada Kendaraan Bermotor (Truk Roda Enam). dan menjelaskan kendala-kendala yang ditemui dalam proses Penegakan Hukum Pidana Pengangkutan Melebihi Daya Angkut Barang Pada Kendaraan Bermotor (Truk Roda Enam). Penelitian ini ialah jenis penelitian hukum empiris dimana penelitian ini dilakukan dengan metode pengumpulan data dari hasil wawancara dan didukung dengan bahan-bahan hukum dan menggunakan teknis analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penegakan Hukum Pidana Pengangkutan Melebihi Daya Angkut Barang Pada Kendaraan Bermotor (Truk Roda Enam) pada praktiknya masih belum berjalan efektif. Meskipun telah diatur sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 307. Serta Kendala-kendala penerapan hukum pidana terhadap pelanggaran angkutan yang melebihi daya angkut yaitu, tingkat kepatuhan rendah, penegakan hukum belum efektif, keterbatasan sumber daya dan faktor ekonomiRekomendasi penulis pada penelitian ini diperlukan Penegakan hukum harus dilaksanakan secara tegas, konsisten, dan tanpa kompromi, perlu dilakukan modernisasi sistem pengawasan melalui pemanfaatan teknologi seperti weight in motion guna mendeteksi pelanggaran secara akurat dan transparan.