Tinjauan Hukum dalam Proses Kepailitan Terhadap Kedudukan Kreditur dan Debitur Guna Pemenuhan Hak Atas Aset Boedel Pailit
Keywords:
Bankruptcy Law, Creditor's Rights, Debtor's Rights, Hukum Kepailitan, Hak Kreditur, Hak DebiturAbstract
This study aims to examine and analyze the legal standing of creditors and debtors in bankruptcy proceedings under the Bankruptcy Law, as well as to identify the principle of justice applied in fulfilling rights over bankruptcy estate assets between creditors and debtors. The research employs a normative legal method, emphasizing statutory regulations, legal journals, legal theories, and case studies. Normative legal research involves an examination of library resources or secondary data as the primary material for analysis, including a review of relevant legislation and literature on the subject matter.
The findings of this study indicate that: (1) creditors hold the primary right over bankruptcy estate assets, which are managed by the curator under the supervision of the supervisory judge, as stipulated by bankruptcy law; (2) while debtors retain certain rights, the primary focus of bankruptcy proceedings is the fulfillment of creditors’ rights over seized assets; and (3) the principle of justice governs the distribution of assets, ensuring proportionality and compliance with applicable legal provisions, thereby providing balanced protection for both creditors and debtors.
This study recommends improvements to bankruptcy regulations to achieve greater fairness for both creditors and debtors. It also suggests further analysis of the challenges faced by curators in identifying, managing, and distributing bankruptcy estate assets, particularly in complex cases or those involving dispersed assets, as well as evaluating the effectiveness of supervisory judges in overseeing curators’ performance and identifying areas in need of enhancement.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan hukum terhadap kreditur dan debitur dalam proses kepailitan menurut undang-undang kepailitan dan untuk mengetahui prinsip keadilan yang di terapkan dalam pemenuhan ha katas aset boedel pailit antara kreditur dan debitur dalam proses kepailitan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Penelitian normatif ini menekankan regulasi, jurnal hukum, teori hukum, dan studi kasus. Penelitian hukum normatif melibatkan pemeriksaan sumber daya perpustakaan atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk analisis, yang mencakup tinjauan terhadap undang-undang dan literatur yang terkait dengan topik yang sedang diselidiki.
Hasil penelitian ini menunjukkan, 1) Kreditur memegang hak utama atas aset dari kepailitan, yang dikelola oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas, sebagaimana diatur oleh ketentuan hukum kepailitan. 2) Sementara debitur mempertahankan hak tertentu, fokus utama selama proses kepailitan adalah pemenuhan hak kreditor terkait aset yang disita. 3) Prinsip keadilan mengatur distribusi aset, memastikan bahwa itu dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga memberikan perlindungan yang seimbang bagi hak kreditor dan debitur.
Rekomendasi penelitian untuk memperbaiki regulasi yang berkaitan dengan kepailitan agar lebih adil bagi kreditur dan debitur. dan menganalisis tantangan yang dihadapi oleh kurator dalam mengidentifikasi, mengelola, dan mendistribusikan aset boedel pailit, terutama dalam kasus-kasus yang kompleks atau yang melibatkan aset yang tersebar. mengevaluasi efektivitas pengawasan hakim pengawas terhadap kinerja kurator serta mengidentifikasi area yang memerlukan peningkatan.