Pertanggung Jawaban Pidana Perbuatan Penganiayaan Oleh Kelompok Di Kabupaten Gowa (Studi Kasus Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 88/PID.B/2022/PN.Sungguminasa)
Keywords:
Penganiayaan Kelompok, Pertanggung Jawaban Hukum, Tindak PidanaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggung jawaban pidana dalam kasus penganiayaan oleh kelompok di kabupaten Gowa dan untuk menganalisis serta mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pertanggung jawaban pidana dalam kasus penganiayaan oleh kelompok di kabupaten Gowa. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis empiris yaitu suatu pendekatan dalam penelitian hukum yang menggabungkan pendekatan normatif terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta pendekatan empiris melalui studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggung jawaban pidana dalam kasus penganiayaan oleh kelompok di Kabupaten Gowa dapat dijatuhkan berdasarkan hukum yang berlaku setelah melalui proses penyidikan dan penyelidikan yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum. Prosedur penanganan kasus penganiayaan dimulai dengan pelaporan oleh korban atau saksi, diikuti dengan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti, dan jika bukti cukup, kasus akan dilanjutkan ke pengadilan. Namun, terdapat kendala dalam penanganan, seperti penghilangan bukti dan kesulitan identifikasi pelaku, yang dapat mempengaruhi proses penentuan pertanggungjawaban pidana secara efektif. Perlu adanya Peningkatan koordinasi yang lebih intensif antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga perlindungan saksi untuk mempercepat proses penyelidikan dan memastikan bahwa saksi mendapatkan perlindungan yang memadai. Upaya ini akan mengurangi rasa takut saksi dan meningkatkan ketersediaan keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap kasus secara akurat. Diharapkan adanya upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat agar lebih memahami konsekuensi dari tindakan kekerasan serta memperkuat sistem penyelidikan yang dapat melindungi bukti secara maksimal.