Tinjauan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Berkedok Investasi Online
Keywords:
Tindak Pidana, Penipuan, Investasi OnlineAbstract
Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan berkedok investasi online. Untuk mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum Tehadap korban Tindak Pidana Penipuan investasi online.Penelitian ini menggunakan penilitian prespektif yakni suatu suatu metode penelitian hukum yang bersumber dari prespektif dokumen atau analisis prespektif berupa pengumpulan dari bahan-bahan kepustakaan dan tersier yang merupakan dokumen yang berisikan konsep dan keterangan seperti kamus.Hasil penilitian ini menunjukkan bahwa pengaturan terhadap pelaku penipuan modus investasi online. Pada dasarnya tindak pidana penipuan dengan modus invesatsi online tetap saja merupakan tindak pidana penipuan karena ada unsur kejahatan disana yang salah satunya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melwan hukum,maka dengan itu dapat diminta pertanggungjawaban pidana. Adapun bentuk pertanggungjawaban pidana tindak pidana penipuan bermodus investasi adalah sesuai dengan Pasal 378 KUHP yang dimana bagi pelaku tindak pidana penipuan investasi dapat di penjara paling lama 4 tahun dan ada juga pada UU ITE pasal 30 ayat (1) dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 600 juta.Rekomendasi penelitian ini menyataka sebaiknya negara meningkatkan serta memperbaharui atau menyesuaikan undang-undang yang ada, untuk meningkatkan kapasitas penegak hukum, yang lebih spesipik dan tegas yang dapat mengurangi celah untuk hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku penipuan investasi. Serta edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang investasi yang baik dan aman agar terhindar dari tindak pidana penipuan investasi. Ini termasuk meknisme pengembalian dana yang lebih efesien dan trasparan.