Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.8 PK/Pdt.Sus-Pailit/2024

Authors

  • Muhammad Zain Usman Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author
  • Sufirman Rahman Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author
  • Yuli Adha Hamzah Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author

Keywords:

Peninjauan Kembali, Kepailitan, Cessie, Pembuktian Sederhana, Mahkamah Agung

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan dan ketepatan putusan Mahkamah Agung tersebut, serta menganalisis pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam menolak permohonan peninjauan kembali perkara kepailitan. Permasalahan utama dalam skripsi ini adalah apakah putusan tersebut telah sesuai secara hukum dan apa saja dasar pertimbangan hukum yang digunakan dalam menjatuhkan putusan. Penelitian ini mengguankan metode penelitian normatif, dengan pendekatan kasus terhadap putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkract). Data dikumpulkan melalui studi keputusan dan analisis terhadap dokumen hukum serta peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali karena bukti baru (novum) yang diajukan tidak memenuhi syarat sebagai bukti yang menentukan sesuai dengan Pasal 67 Undang-undang Mahkamah Agung. Selain itu, asa pembuktian sederhana sebagai syarat formil dalam permohonan pailit juga tidak terpenuhi, mengingat pengalihan piutang (cessie) yang diajukan tidak disertai dengan pemberitahuan atau persetujuan debitur secara sah. Lebih lanjut lagi, dasar utang yang berasal dari putusan pengadilan asing tidak dapat langsung dieksekusi di Indonesia. Kesimpulan penelitian ini menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung telah sesuai dengan prinsip kehati-hatian, perlindungan terhadap debitur, serta tunduk pada asas hukum nasional. Rekomendasi dari penelitian ini adalah pentingnya ketelitian dalam penyusunan novum dan kejelasan prosedur pengalihan piutang agar memenuhi asas pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan.

Downloads

Published

2025-09-02

How to Cite

Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.8 PK/Pdt.Sus-Pailit/2024. (2025). LEGAL DIALOGICA, 1(1). https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1459