Penegakan Hukum Pidana atas Perilaku Menyimpang yang Dilakukan oleh Anak Jalanan Terhadap Pengunjung Destinasi Wisata di Kota Makassar
Keywords:
Penegakan Hukum, Perlindungan Hukum, Anak Jalanan, Perilaku MenyimpangAbstract
This research aims to identify the legal protection and preventive efforts implemented by the Makassar city government in protecting visitors from deviant behavior committed by street children in tourist destinations in Makassar. This study uses an empirical research method. The results show that legal protection is carried out through a combination of preventive and repressive approaches, such as patrols and field supervision, as well as preventive measures against deviant behavior involving social rehabilitation, moral education, and family-based environmental reinforcement. The recommendations of this research emphasize the importance of improving the quality of law enforcement and regulatory evaluation, as well as strengthening inter-agency coordination to develop measurable and consistent prevention programs. It also highlights the need for the involvement of parents or families in guiding and supervising children.
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum serta upaya pencegahan yang diterapkan oleh pemerintah kota makassar dalam melindungi pengunjung dari perilaku menyimpang anak jalanan di destinasi wisata kota makassar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan perlindungan hukum dilakukan dengan kombinasi pendekatan preventif dan represif, seperti patroli dan pengawasan lapangan dan upaya pencegahan terhadap perilaku menyimpang anak jalanan melibatkan pembinaan sosial, edukasi moral, dan penguatan lingkungan keluarga. Rekomendasi penelitian ini menekankan pentingnya peningkatan kualitas penegakan hukum dan evaluasi regulasi, serta memperkuat koordinasi lintas instansi untuk menyusun program pencegahan yang terukur dan konsisten. Dimana juga dibutuhkan peran orang tua atau keluarga dalam membina dan mengawasi anak.