Analisis Terhadap Pengaturan Alih Fungsi Bangunan Rumah Menjadi Kafe

Authors

  • Adinda Nabilla Putri Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author
  • Moch. Andry Wikra Wardhana Mamonto Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author
  • Askari Razak Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author

Keywords:

Hak Kekayaan Intelektual, Perjanjian, Waralaba

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek peraturan hukum hak kekayaan intelektual dalam perjanjian waralaba serta perlindungan hukum HaKI bagi pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee) dalam perjanjian waralaba. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini menunjukkan (1) aspek peraturan hukum HaKI dalam perjanjian waralaba diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba yang mengatur perjanjian ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi franchisor, tetapi juga melindungi investasi dan hak-hak franchisee. (2) Bagi franchisor, HaKI berfungsi sebagai perlindungan hukum untuk menjaga ciri khas produk dan sistem bisnis dari penyalahgunaan atau modifikasi oleh pihak penerima waralaba (franchisee) dan memastikan integritas model bisnis tetap terjaga sesuai perjanjian. Sedangkan bagi franchisee melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba serta prinsip-prinsip dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Perlindungan ini mencakup hak untuk menggunakan merek dagang dan sistem bisnis, penyelesaian perselisihan dapat dilakukan dengan cara litigasi, serta memberikan hak kepada franchisee untuk meminta ganti rugi jika terjadi pemutusan sepihak oleh franchisor. Rekomendasi penelitian ini pada perjanjian waralaba seharusnya diterapkan berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata yang mengharuskan kesepakatan secara sukarela tanpa adanya keterpaksaan, namun menurut peneliti perjanjian antara pihak franchisor dengan pihak franchisee terkesan memberatkan pihak franchisee dimana kendali penuh dipegang oleh pihak franchisor. Serta, hendaknya para pihak dalam perjanjian waralaba baik pihak pemberi waralaba (franchisor) maupun pihak penerima waralaba (franchisee) sebelum menandatangani kontrak baku perjanjian waralaba harus teliti terlebih dahulu dalam menganalisa isi perjanjian yang akan disepakati bersama.

Downloads

Published

2025-09-02

How to Cite

Analisis Terhadap Pengaturan Alih Fungsi Bangunan Rumah Menjadi Kafe. (2025). LEGAL DIALOGICA, 1(1). https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1462