Analisis Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Wilayah Hukum Polres Bantaeng
Keywords:
Upaya kepolisian, Penanggulangan, Penyalahgunaan NarkotikaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Bantaeng, serta untuk mengatahui dan menganalisis faktor yang mempengaruhi upaya kepolisian dalam menaganggulangi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika diwilayah hukum Polres Bantaeng. Jenis penelitian merupakan penelitian hukum empiris bersifat deskriptif. Menggunakan pendekatan penelitian hukum kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa upaya penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh aparat Resnarkoba polres Bantaeng yaitu Upaya Preemtif, Upaya Preventif, Upaya Refresif. Serta faktor yang mempengaruhi upaya kepolisian adalah faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yaitu keterbatasan sarana dan prasarana, anggaran biaya operasional yang terbatas, sedangan faktor eksternal meliputi partisipasi masyarakatmasih sangat minim. Rekomendasi penelitian ini menyarankan hendakmya peran Resnarkoba Polres Bantaeng lebih dimaksimalkan dalam menanggulangi tindak pidana narkotika, selalu menjamin hubungan yang baik dengan instansi yang berwenang ikut dalam pemberantasan tindak pidana narkotika termasuk pada masyarakat sekitar yang terindikasi adanya tindak pidana narkotika.