Analisis PertanggungJawaban Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Main Hakim Sendiri
Keywords:
Hukum Kebiasaan, Main Hakim Sendiri, PertanggungjawabanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap tindak pidana main hakim sendiri, untuk mengetahui dan menganalisis faktor yang mempengaruhi pertanggungjawaban hukum terhadap tindak pidana main hakim sendiri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris bersifat deskriftif. Menggunakan pendekatan penelitian hukum kualitatif. Lokasi penelitian hukum dilakukan di Polres Bantaeng. Jenis dan sumber data penelitian hukum meliputi data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk pertanggungjawaban hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana main hakim sendiri secara substansi belum diatur secara khusus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, akan tetapi pasal-pasal yang dapat digunakan dalam kasus main hakim sendiri terdapat pada pasal 170 dan pasal 351 KUHP. Pelaku akan dijatuhi hukuman yaitu penangkapan, penahanan, serta penjatuhan pidana penjara sesuai dengan KUHP yang berlaku. Sedangkan Faktor yang mempengaruhi pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana main hakim sendiri dikarenakan faktor penegak hukum, faktor substansi dan faktor budaya hukum. Faktor yang paling berpengaruh dalam penelitian ini adalah faktor budaya hukum.