Analisis Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Meninggalkan Orang Yang Memerlukan Pertolongan
Keywords:
Hukum Pidana, Pertolongan, Meninggalkan OrangAbstract
This study aims to analyze Indonesian criminal law provisions regarding the obligation to provide assistance to those in need, as regulated in Article 531 of the Indonesian Penal Code (KUHP) and Article 312 of Law Number 22 of 2009 on Road Traffic and Transportation (UU LLAJ). Using an empirical juridical method, the research examines both normative provisions and their implementation in practice. The findings reveal a discrepancy in the severity of penalties between the KUHP, which prescribes a maximum of three months imprisonment or a fine, and the UU LLAJ, which imposes imprisonment of up to three years or a fine of IDR 75,000,000. This gap poses challenges for law enforcement, particularly in traffic accident cases involving negligence to provide aid. The study recommends revising Article 531 of the KUHP to align with the specific provisions of the UU LLAJ, harmonizing related regulations, and increasing public legal awareness. These efforts are expected to enhance victim protection, improve legal compliance, and ensure justice that is more responsive to humanitarian values.
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pidana Indonesia terkait kewajiban memberikan pertolongan kepada orang yang membutuhkan sebagaimana diatur dalam Pasal 531 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan mengkaji ketentuan normatif dan implementasinya di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidaksesuaian tingkat ancaman pidana antara KUHP, yang hanya memberikan sanksi kurungan paling lama tiga bulan atau denda, dengan UU LLAJ yang mengatur pidana penjara hingga tiga tahun atau denda Rp75.000.000,00. Diskrepansi ini menimbulkan tantangan dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kelalaian memberikan pertolongan. Penelitian merekomendasikan revisi Pasal 531 KUHP agar selaras dengan ketentuan khusus dalam UU LLAJ, harmonisasi regulasi, dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan korban, meningkatkan kepatuhan hukum, dan mewujudkan keadilan yang lebih responsif terhadap nilai-nilai kemanusiaan.