Analisis Yuridis Terhadap Tindakan Euthanasia (Mengakhiri Hidup Seseorang) Dalam Perspektif Hukum Pidana
Keywords:
Euthanasia, Pengaturan Hukum, Hak Asasi ManusiaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami perspektif hukum pidana terkait dengan perbuatan euthanasia di Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami apakah euthanasia di Indonesia memungkinkan menurut hukum yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Teknik penelitian ini menggunakan teknik penelitian data dan teknik analisis data. Penelitian ini berfokus pada norma-norma hukum dalam peraturan undang-undang, doktrin dan Keputusan. Dari hasil penelitian yang telah peneliti peroleh adalah Euthanasia umumnya berkisar pada aspek hukum dan hak asasi manusia, serta dampaknya terhadap masyarakat. Secara hukum, euthanasia di banyak Negara menjadi perdebatan hangat dengan perdebatan yang tajam antara yang mendukung dan menentang. Rekomendasi terkait masalah hukum euthanasia umumnya difokuskan pada pencarian keseimbangan antara hak individu, perlindungan terhadap kehidupan, serta pengaturan yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa Keputusan terkait euthanasia diambil dengan penuh pertimbangan dan tidak disalahgunakan, sambil menjaga hak pasien untuk mengendalikan pilihan hiduo dan mati dalam situasi tersebut.