Analisis Hukum Transplantasi Organ Tubuh Manusia Menurut Undang-Undang Kesehatan dan Hukum Islam di Indonesia

Authors

  • Nursyamsi Nursyamsi Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author
  • Hambali Thalib Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author
  • Muhammad Zulkifli Muhdar Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author

Keywords:

Organ Tubuh, Hukum Kesehatan, Hukum Islam

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui dan menjelaskan pengaturan transplantasi organ tubuh manusia menurut peraturan per Undang-undangan diindonesia Untuk mengetahui dan menjelaskan pengaturan transplantasi organ tubuh manusia menurut hukum islam di Indonesia Penelitian ini menggunakan Pendekatan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang kesehatan  dan hukum Islam yang berlaku di wilayah Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang berfokus analisis kepustakaan. Jenis dan sumber data yang dimanfaatkan meliputi informasi primer, sekunder, dan tersier, yang terbagi dari referensi buku, jurnal hukum, jurnal internasional, pandangan para ahli, serta  Undang-Undang kesehatan. Penelitian ini disusun sistematis, dianalisis, dan kemudian diambil suatu kesimpulan yang terkait dengan permasalahan yang akan diteliti. Pendekatan analisa data yang diterapkan ialah analisa kualitatif deskriptif. Hasil yang di peroleh dari penelitian ini adalah pengaturan transplantasi organ atau jaringan di Indonesia diatur oleh beberapa perundang-undangan, yaitu: UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan PP No. 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Transplantasi Alat/Jaringan Tubuh Manusia. Sedangkan pengaturan transplantasi organ tubuh dalam islam dalam pandangan Para ulama fiqih memiliki pendapat yang berbeda-beda tentang transplantasi organ tubuh manusia. Sebagian besar ulama, termasuk Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, membolehkan transplantasi dalam keadaan darurat (ḍarȗrat) dengan syarat izin ahli waris dan tidak boleh diperjualbelikan. Namun, menurut fatwa MUI nomor 12 tahun 2019 tentang transplantasi organ dan/atau jaringan dari pendonor mati untuk orang lain memutuskan bahwa “Seseorang tidak boleh memberikan atau menjual organ dan/atau jaringan tubuhnya kepada orang lain karena organ tubuh tersebut bukan hak milik (haqqul milki). Untuk itu, pengambilan dan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh tanpa adanya alasan yang dibenarkan secara syar’i hukumnya haram”. Rekomendasi Penelitian Pemerintah sebaiknya membuat peraturan yang lebih spesifik tentang jual beli organ terkait transplantasi, serta memberikan perlindungan hukum dan jaminan kesehatan kepada living  donor (pendonor yang masih hidup). Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peraturan yang berlaku dan akibat hukum jika melanggar peraturan tersebut.

Downloads

Published

2025-09-03

How to Cite

Analisis Hukum Transplantasi Organ Tubuh Manusia Menurut Undang-Undang Kesehatan dan Hukum Islam di Indonesia. (2025). LEGAL DIALOGICA, 1(1). https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1488