Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pelecehan Seksual Di Kabupaten Maros
Keywords:
Tindak Pidana, Pelecehan, SeksualAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana pelecehan seksual serta mengetahui faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum terhadap tindak pidana pelecehan seksual di Kabupaten Maros. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris. Data diperoleh melalui wawancara dengan aparat penegak hukum, korban, masyarakat dan studi dokumen. Hasil penelitian ini menunjukkan Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pelecehan Seksual yang terjadi di Kabupaten Maros (Studi Kasus di Kepolisian Resor Maros) belum efektif, hal ini disebabkan tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi dari Tahun 2021 hingga 2024 belum mengalami penurunan yang berarti dan jumlahnya masih tergolong tinggi. Lebih lanjut faktor-faktor yang memengaruhi yaitu hukum, aparat penegak hukum, sarana dan fasilitas, Masyarakat, serta budaya. Diharapkan agar keluarga dan masyarakat khususnya orang tua lebih mengawasi pergaulan dari anak-anak agar mencegah terjadinya tindak pidana pelecehan seksual, korban memiliki keberanian untuk melaporkan kejadian pelecehan seksual yang menimpa dirinya, agar menghindari terjadinya pengulangan perbuatan serupa di kemudian hari, Kepolisian Resor Maros dapat melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah guna mencegah terjadinya tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, serta pemerintah dapat membuat kebijakan terhadap perlindungan hukum kepada korban perempuan dan anak yang menjadi korban pelecehan seksual.