Analisis Hukum Akibat Pemutusan Sepihak dalam Perjanjian Waralaba
Keywords:
Termination of Agreement, Compensation for Damages, Legal Protection, Pemutusan Perjanjian, Ganti Rugi, Perlindungan HukumAbstract
The objective of this research is to examine and analyze the regulations on franchise agreements according to Government Regulation Number 35 of 2024. Additionally, this research aims to analyze the legal consequences of unilateral termination in franchise agreements. This research employs the normative legal research method, which involves analyzing secondary sources or literature. This type of research is also known as doctrinal research, where law is conceptualized as something written in statutes and regulations. The sources of legal materials used in normative legal research are materials that can support the analysis of the research. The results of the study explain that in a more detailed procedure for terminating agreements, Government Regulation No. 35 of 2024 concerning Franchising provides more detailed provisions regarding unilateral termination of agreements, in Government Regulation No. 42 of 2007 concerning Franchising provisions regarding unilateral decisions are still unclear and often cause legal uncertainty.. The legal consequences that arise in unilateral agreement termination are compensation, contract cancellation, and the application of stricter good faith. The recommendations of this research indicate that one of the main causes of unilateral termination in franchise agreements is the lack of clarity in the clauses that regulate the rights and obligations of both parties. Therefore, it is important to formulate more detailed and clear provisions regarding the rights of the franchise, the obligations, and the dispute resolution mechanisms that may arise. Franchise entrepreneurs and franchisees must be more cautious in drafting contracts to reduce the potential for unilateral termination that could be detrimental.
Abstrak:
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis mengenai peraturan perjanjian waralaba menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024. Selain itu penelitian ini juga memiliki tujuan untuk menganalisis mengenai akibat hukum terhadap pemutusan sepihak dalam perjanjian waralaba. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Normatif, penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti menganalisa bahan Pustaka atau bahan sekunder. Penelitian ini biasa disebut juga penelitian doctrinal, dimana hukum dikonsepkan sebagai suatu hal yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan sumber bahan hukum penelitian hukum normative adalah bahan-bahan yang dapat digunakan sebagai bahan atau informasi untuk mendukung analisis penelitian. Hasil Penelitian menjelaskan dalam prosedur pemutusan perjanjian yang lebih terperinci Peraturan Pemerintah No. 35 2024 Tentang Waralaba memberikan ketentuan yang lebih rinci mengenai pemutusan perjanjian secara sepihak, dalam Peraturan Pemetintah No.42 2007 Tentang Waralaba ketentuan mengenai putusan sepihak masih kurang jelas dan sering menimbulkan ketidakpastian hukum. Akibat Hukum yang timbul dalam pemutusan perjanjian sepihak adalah adanya ganti rugi, pembatalan kontrak, dan penerapan itikad baik yang lebih tegas. Rekomendasi penelitian ini menunjukkan bahwa salah satu penyebab utama pemutusan perjanjian sepihak dalam perjanjian waralaba adalah ketidak jelasan klausul-klausul yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Oleh karena it, penting untuk merumuskan ketentuan yang lebih rinci dan jelas mengenai hak-hak waralaba, kewajiban serta mekanisme penyelesaian sengketa yang terjadi. Pengusaha waralaba dan penerima waralaba harus lebih berhati-hati dalam Menyusun kontrak agar mengurangi potensi pemutusan sepihak yang merugikan.