Tanggung Jawab Dokter Kepada Pasien Korban Malpraktek Dalam Prespektif Uu 29 Tahun 2004
Keywords:
Tanggungjawab, Dokter, Pasien, MalpraktikAbstract
The research method used is a normative research method, which is based on laws and jurisprudence. The case approach used where researchers analyze decisions that have had final decisions in court based on applicable laws. The materials used are primary legal materials and secondary legal materials. Analysis is used to examine and discuss the problems studied by the author in this study to obtain relevant, appropriate discussions and conclusions in accordance with the problems studied. Research results The regulation of doctors' responsibilities towards patients who are victims of malpractice is specifically regulated by Law Number 29 of 2004 concerning Medical Practice, although there are several laws and regulations that can still be linked to criminal acts of malpractice in the medical field, who are considered to have committed negligence so that the suspicion of malpractice by the patient is the party responsible for his actions. Settlement of medical malpractice disputes that have occurred between doctors and patients involving deceased patients, but the results of the settlement are not in accordance with the verdict or do not meet the expectations of one of the parties, can The legal process can be continued to a higher level, either through appeal, cassation, or judicial review.
Abstrak:
Tujuan Penelitian adalah Untuk mengetahui dan menganalisis Pengaturan Tanggung jawab dokter terhadap pasien korban Malpraktek.Untuk mengetahui dan menganalisis Penyelesaian sengketa Mallpraktek medis yang selama ini terjadi antara dokter dengan pasien Metode penelitian digunakan adalah metode penelitian normatif yaitu yang berlandaskan pada undang- undang dan yurisprudensi. Pendeketan kasus yang digunakan dimana peneliti menganalisis putusan yang telah mempunyai putusan akhir di pengadilan yang berdasar pada Undang Undang yang berlaku. Bahan yang digunakan yaitu bahan hukum primer,dan bahan hukum sekunder. Analisis digunakan untuk mengkaji dan membahas permasalahan yang diteliti oleh penulis pada penelitian ini untuk memperoleh pembahasan dan kesimpulan yang relevan, tepat serta sesuai dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitan Pengaturan Tanggung jawab dokter terhadap pasien korban Malpraktek diatur secara khusus dengan Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik kedokterakan, walaupun ada beberapa peraturan perundang- undnagan yang masih bisa dikaitkan dengan tindak pidana Mallpraktik dibidang kedokteran , maka dalam beberapa kesalahan undang- undang nomor 29 Tahun 2004 dapat menjerat PelakuTindak pidana mallpraktik dibidang kedokteran, yang dianggap telah melakukan kelalaian sehingga menimbulkan persangkaan malpraktek oleh pasien merupakan pihak yang bertanggung jawab atas tindakannya. Seseorang yang dianggap mampu bertanggung jawab apabila orang tersebut menyadari akan tindakan yang sebenarnya dilakukannya dan akibat dari hasil perbuatannya tersebut.Penyelesaian sengketa Mallpraktek medis yang selama ini terjadi antara dokter dengan pasien yang melibatkan pasien yang meninggal dunia, namun hasil penyelesaiannya tidak sesuai dengan putusan atau tidak memenuhi harapan salah satu pihak, bisa menjadi masalah yang kompleks. Ketidak sesuaian ini bisa muncul dalam bentuk ketidak puasan terhadap keputusan pengadilan, keputusan mediasi, atau keputusan badan profesi medis. Jika hasil penyelesaian sengketa malpraktik medis tidak sesuai dengan harapan salah satu pihak, maka ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk menyelesaikan masalah tersebut, melakukan mediasi ulang, melaporkan ke badan profesi, Proses hukum dapat diteruskan hingga tingkat yang lebih tinggi, baik melalui banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Selain itu, penyelesaian alternatif melalui arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa juga dapat menjadi pilihan. Tujuan akhirnya adalah memastikan keadilan, baik untuk pasien yang meninggal maupun bagi dokter atau rumah sakit yang terlibatRekomendasi Diharapkan agar pihak Pemerintah harus memperhatikan hak- hak koraban sebagai pasien sebagaimana diatur dalam Undang- undang Kesehatan harus tetap di perhatikan,karena keadilan harus di tegakkan seadil- adilnya dan pelaku mallpraktek harus diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.