Penyelesaian Sengketa dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Sosial Terhadap Barang yang Tidak Sesuai Kesepakatan

Authors

  • Dhaluliyah Enalita Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Sufirman Rahman Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Hasbuddin Khalid Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author

Keywords:

Legal Dispute, Social Media, Online Transaction, Sengketa Hukum, Media Sosial, Transaksi On-Line

Abstract

The purpose of the research is to find out and analyse how dispute resolution in buying and selling transactions through social media against non-conforming goods. This research method uses normative research methods. And the results of this study explain that dispute resolution in online buying and selling agreements through social media can be pursued in litigation and non-litigation. Dispute resolution through non-litigation can be carried out by means of mediation, consolidation or arbitration. The more favourable non-litigation dispute resolution is by way of mediation, where the mediator helps the parties to compromise to find a way out of the dispute according to the agreement of the parties so that the parties can accept it properly. Recommendations in this study, Suggestions to the government, namely that it is necessary to carry out continuous monitoring and evaluation, especially to the Ministry of Trade and the Ministry of Communication and Information, or to form a special commission to supervise online trading with the aim of monitoring in the field of online trading so that fraud or fraud does not often occur in buying and selling transactions online.

Abstrak:

Tujuan Penelitian untuk untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana penyelesaian sengketa dalam transaksi jual beli melalui media sosial terhadap barang yang tidak sesuai. Metode penelitian  ini menggunakan metode penelitian normatif. Dan hasil dari penelitian ini menjelaskan Penyelesaian sengketa dalam perjanjian jual beli secara online melalui media sosial dapat ditempuh secara litigasi dan non litigasi. Penyelesaian sengketa melalui non litigasi dapat dilaksanakan dengan cara mediasi, konsolidasi atau arbitrase. Penyelesaian sengketa secara non litigasi yang lebih menguntungkan adalah dengan cara mediasi, dimana mediator membantu para pihak untuk berkompromi untuk mencari jalan keluar dari sengketa sesuai kesepakatan para pihak sehingga para pihak bisa menerima dengan baik.. Rekomendasi dalam penelitian ini, Saran kepada pemerintah yaitu supaya perlu melakukan pemantuan dan evaluasi secara terus menerus khususnya kepada Departemen Perdagangan dan Departemen Kominfo, atau untuk membentuk komisi khusus pengawasan terhadap perdagangan online dengan tujuan pemantauan dalam bidang perdagangan online supaya tidak sering terjadi kecurangan atau penipuan di dalam transaksi jual beli secara online.

Downloads

Published

2025-09-05

How to Cite

Penyelesaian Sengketa dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Sosial Terhadap Barang yang Tidak Sesuai Kesepakatan. (2025). LEGAL DIALOGICA, 1(1), 1-13. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1524