Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perjanjian Waralaba
Keywords:
Hak Kekayaan Intelektual, Waralaba, PerjanjianAbstract
This research uses a normative legal research method. The legal sources used in this research include primary and secondary legal materials. The legal material collection technique in this research was conducted through library research. The results of this research indicate (1) the legal aspects of IPR regulations in franchise agreements are regulated by Government Regulation Number 42 of 2007 concerning Franchises and Minister of Trade Regulation Number 71 of 2019 concerning Franchise Implementation, which stipulate this agreement not only provides legal certainty for franchisors but also protects the franchisee's investment and rights. (2) For franchisors, IPR serves as legal protection to safeguard the distinctive characteristics of products and business systems from misuse or modification by the franchisee. The franchisee's rights are protected and the integrity of the business model is maintained according to the agreement. Meanwhile, for franchisees, this protection is regulated by Government Regulation No. 42 of 2007 concerning Franchising and the principles of the Civil Code (KUHPerdata). This protection includes the right to use trademarks and business systems, dispute resolution through litigation, and the franchisee's right to seek compensation in the event of unilateral termination by the franchisor. This research recommends that franchise agreements should be implemented based on Article 1320 of the Civil Code, which requires voluntary agreement without coercion. However, according to the researcher, the agreement between the franchisor and franchisee appears to be burdensome for the franchisee, as the franchisor holds full control. Furthermore, the parties to the franchise agreement, both the franchisor and the franchisee, should carefully analyze the contents of the agreement before signing the standard franchise agreement.
Abstrak
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini menunjukkan (1) aspek peraturan hukum HaKI dalam perjanjian waralaba diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba yang mengatur perjanjian ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi franchisor, tetapi juga melindungi investasi dan hak-hak franchisee. (2) Bagi franchisor, HaKI berfungsi sebagai perlindungan hukum untuk menjaga ciri khas produk dan sistem bisnis dari penyalahgunaan atau modifikasi oleh pihak penerima waralaba (franchisee) dan memastikan integritas model bisnis tetap terjaga sesuai perjanjian. Sedangkan bagi franchisee melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba serta prinsip-prinsip dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Perlindungan ini mencakup hak untuk menggunakan merek dagang dan sistem bisnis, penyelesaian perselisihan dapat dilakukan dengan cara litigasi, serta memberikan hak kepada franchisee untuk meminta ganti rugi jika terjadi pemutusan sepihak oleh franchisor. Rekomendasi penelitian ini pada perjanjian waralaba seharusnya diterapkan berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata yang mengharuskan kesepakatan secara sukarela tanpa adanya keterpaksaan, namun menurut peneliti perjanjian antara pihak franchisor dengan pihak franchisee terkesan memberatkan pihak franchisee dimana kendali penuh dipegang oleh pihak franchisor. Serta, hendaknya para pihak dalam perjanjian waralaba baik pihak pemberi waralaba (franchisor) maupun pihak penerima waralaba (franchisee) sebelum menandatangani kontrak baku perjanjian waralaba harus teliti terlebih dahulu dalam menganalisa isi perjanjian yang akan disepakati bersama.