Analisis Normatif Terhadap Penggunaan Sepeda Listrik Pada Anak di Bawah Umur
Keywords:
Pelaku, Pengulangan, Tindak Pidana, NarkotikaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum bagi pengguna sepeda listrik
pada anak di bawah umur dan untuk mengetahui sanksi apa saja yang mempengaruhi
penggunaan sepeda listrik pada anak di bawah umur.Penelitian ini menggunakan metode
penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konsepsual. Data
yang dikumpulkan mencakup Undang-undang, peraturan pemerintah, dan literature
terkait.Hasil penelitian ini menunjukkan Bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45
Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik,
mensyaratkan bahwa usia pengguna sepeda listrik paling rendah 12 (dua belas) tahun, yang
berarti tandanya anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun tidak bisa mengendarai sepeda
listrik di lajur khusus terlebih di jalan raya. Sanksi Hukum bagi pengguna sepeda listrik tidak
disebutkan, tetapi sanksi hukum bagi pihak penyewa atau penyedia jasa penyewaan dapat
diberikan sanksi administratif seperti denda dan pencabutan izin usaha jika pihak jasa
penyewaan melanggar ketentuan usia pengguna sepeda listrik. Serta memberikan
tanggungjawab jika terjadi kecelakaan atau insiden yang melibatkan anak di bawah umur
yang menggunakan sepeda listrik hasil sewa.Ditujukan kepada pemerintah untuk Merevisi
Peraturan Perundang- Undangan yang sudah ada, seperti Undang- Undang Nomor 22 Tahun
2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk mengakomodasi perkembangan
teknologi sepeda listrik dan memberikan pengaturan hukum yang lebih spesifik, serta
meningkatkan sanksi bagi pengguna sepeda listrik, orang tua, dan pihak penyewa sepeda
listrik agar tidak terjadi kecelakaan bagi pengguna jalan lainnya. Serta pentingnya
memberikan edukasi terhadap anak bahwa penggunaan sepeda listrik itu harus memenuhi
syarat dan mematuhi hukum yang berlaku.