Analisis Normatif Terhadap Penggunaan Sepeda Listrik Pada Anak di Bawah Umur

Authors

  • Dhea Adelia Azzahra Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author
  • Syahruddin Nawi Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author
  • Mirnawanti Wahab Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author

Keywords:

Pelaku, Pengulangan, Tindak Pidana, Narkotika

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum bagi pengguna sepeda listrik 
pada anak di bawah umur dan untuk mengetahui sanksi apa saja yang mempengaruhi 
penggunaan sepeda listrik pada anak di bawah umur.Penelitian ini menggunakan metode 
penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konsepsual. Data 
yang dikumpulkan mencakup Undang-undang, peraturan pemerintah, dan literature 
terkait.Hasil penelitian ini menunjukkan Bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 
Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, 
mensyaratkan bahwa usia pengguna sepeda listrik paling rendah 12 (dua belas) tahun, yang 
berarti tandanya anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun tidak bisa mengendarai sepeda 
listrik di lajur khusus terlebih di jalan raya. Sanksi Hukum bagi pengguna sepeda listrik tidak 
disebutkan, tetapi sanksi hukum bagi pihak penyewa atau penyedia jasa penyewaan dapat 
diberikan sanksi administratif seperti denda dan pencabutan izin usaha jika pihak jasa 
penyewaan melanggar ketentuan usia pengguna sepeda listrik. Serta memberikan 
tanggungjawab jika terjadi kecelakaan atau insiden  yang melibatkan anak di bawah umur 
yang menggunakan sepeda listrik hasil sewa.Ditujukan kepada pemerintah untuk  Merevisi 
Peraturan Perundang- Undangan yang sudah ada, seperti Undang- Undang Nomor 22 Tahun 
2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk mengakomodasi perkembangan 
teknologi sepeda listrik dan memberikan pengaturan hukum yang lebih spesifik, serta 
meningkatkan sanksi bagi pengguna sepeda listrik, orang tua, dan pihak penyewa sepeda 
listrik agar tidak terjadi kecelakaan bagi pengguna jalan lainnya. Serta pentingnya 
memberikan edukasi terhadap anak bahwa penggunaan sepeda listrik itu harus memenuhi 
syarat dan mematuhi hukum yang berlaku. 

Downloads

Published

2025-09-05

How to Cite

Analisis Normatif Terhadap Penggunaan Sepeda Listrik Pada Anak di Bawah Umur. (2025). LEGAL DIALOGICA, 1(1). https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1534