Analisis Penyidikan Terhadap Pelaku Pengulangan Tindak Pidana Pengguna Narkotika
Keywords:
Pelaku, Pengulangan, Tindak Pidana, NarkotikaAbstract
Penulisan ini bertujuan untuk : (1) untuk mengetahui bentuk dan proses suatu tindakan
dalam Penanggulangan Pengulangan tindak Pidana Narkotika di Polrestabes Makassar. (2)
apa saja hambatan yang dialami oleh Polrestabes Makassar dalam proses Penanggulangan
Pengulangan Tindak Pidana Narkotika. Tipe penelitian yang digunakan yaitu penelitian
hukum empiris. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
metode empiris, dengan cakupan data skunder dan primer, penelitian ini dilakukan di
Polrestabes Makassar. Hasil penulisan menunjukkan bahwa Peran Penyidik Polrestabes
Makassar dalam hal penanggulangan tindak pidana narkotika telah melakukan prosedur
sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHP), dan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) trkait penyidikan Tindak
Pidana. Hambatan yang dialami oleh Polrestabes Makassar yaitu kurangnya SDM dan
kurangnya pengaman dalam proses pemeriksaan sehingga dapat dengan mudah yang
terlibat dapat lepas dari tanggung jawabnya. Rekomendasi Penulisan : Segala bentuk kendala
yang dialami oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Penyidik agar mampu berbenah
sekiranya merekrut sumber daya manusia yang memiliki kompetensi standar yang baik
terkait dengan maraknya tindak pidana Pengulangan Narkotika yang terjadi di lingkungan
masyarakat..