Kedudukan Hukum Saksi Pelaku (Legal Standing Whistleblower)
Keywords:
Legal Standing, Tindak Pidana , SuapAbstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis legal standing whistleblower
(kedudukan hukum saksi pelaku) dalam mengungkap tindak pidana suap dan perlindungan
hukum terhadap whistleblower dalam mengungkap tindak pidana suap.Penelitian ini adalah
penelitian hukum normatif, dengan mengkaji aturan hukum seperti Undang-undang,
peraturan-peraturan ataupun literatur guna untuk mendapatkan bahan berupa konsep,
teori, asas ataupun peraturan hukum. Adapun sumber bahan hukum yang digunakan dalam
penelitian ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tersier. Adapun teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan dengan
cara penelitian kepustakaan (library reseacrch), serta menganalisis data dengan pendekatan
yang telah ditetapkan. Hasil penelitian ini kedudukan Whistleblower sangatlah penting
dalam mengungkap kasus-kasus pidana, karena Whistleblower merupakan orang yang
bekerja di tempat terjadinya tindak pidana tersebut, sehingga informasi dapat diproses
untuk mengetahui kebenarannya oleh aparat yang berwenang, dapat segera mengambil
tindakan untuk selanjutnya di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan perlindungan
hukum yang diberikan kepada Whistleblower dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
belum dapat melindungi Whistleblower secara maksimal. Hal ini disebabkan karena
Undang-Undang tersebut hanya memberikan perlindungan sebatas terhadap saksi, korban,
dan pelapor. Undang-Undang tersebut bahkan memberikan perlindungan yang berbeda bagi
saksi dan korban jika dibandingkan dengan perlindungan bagi pelapor. Seharusnya ada
proses sosialisasi yang terus mendorong hal tersebut, agar dapat diterapkan baik oleh
Lembaga pemerintahan ,Perusahaan swasta dan institusi publik. dan sebaiknya dirumuskan
suatu peraturan perundang undangan yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi
Whistleblower. Atau paling tidak dapat dimasukkan dalam RUU KUHAP