Kedudukan Hukum Saksi Pelaku (Legal Standing Whistleblower)

Authors

  • Muhammad Faizal Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author
  • Anggreany Arief Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author
  • Andi Istiqlal Assaad Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author

Keywords:

Legal Standing, Tindak Pidana , Suap

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis legal standing whistleblower 
(kedudukan hukum saksi pelaku) dalam mengungkap tindak pidana suap dan perlindungan 
hukum terhadap whistleblower dalam mengungkap tindak pidana suap.Penelitian ini adalah 
penelitian hukum normatif, dengan mengkaji aturan hukum seperti Undang-undang, 
peraturan-peraturan ataupun literatur guna untuk mendapatkan bahan berupa konsep, 
teori, asas ataupun peraturan hukum. Adapun sumber bahan hukum yang digunakan dalam 
penelitian ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum 
tersier. Adapun teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan dengan 
cara penelitian kepustakaan (library reseacrch), serta menganalisis data dengan pendekatan 
yang telah ditetapkan. Hasil penelitian ini kedudukan Whistleblower sangatlah penting 
dalam mengungkap kasus-kasus pidana, karena Whistleblower merupakan orang yang 
bekerja di tempat terjadinya tindak pidana tersebut, sehingga informasi dapat diproses 
untuk mengetahui kebenarannya oleh aparat yang berwenang, dapat segera mengambil 
tindakan untuk selanjutnya di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan perlindungan 
hukum yang diberikan kepada Whistleblower dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 
belum dapat melindungi Whistleblower secara maksimal. Hal ini disebabkan karena 
Undang-Undang tersebut hanya memberikan perlindungan sebatas terhadap saksi, korban, 
dan pelapor. Undang-Undang tersebut bahkan memberikan perlindungan yang berbeda bagi 
saksi dan korban jika dibandingkan dengan perlindungan bagi pelapor.  Seharusnya ada 
proses sosialisasi yang terus mendorong hal tersebut, agar dapat diterapkan baik oleh 
Lembaga pemerintahan ,Perusahaan swasta dan institusi publik. dan sebaiknya dirumuskan 
suatu peraturan perundang undangan yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi 
Whistleblower. Atau paling tidak dapat dimasukkan dalam RUU KUHAP 

Downloads

Published

2025-09-05

How to Cite

Kedudukan Hukum Saksi Pelaku (Legal Standing Whistleblower). (2025). LEGAL DIALOGICA, 1(1). https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1537