Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Eksploitasi Ekonomi Terhadap Anak
Keywords:
Eksploitasi Ekonomi, Tindak Pidana, AnakAbstract
Tujuan Penelitian ini (1) untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan tindak pidana
eksploitasi ekonomi terhadap anak dan perspektif hukum pidana. (2) mengetahui
pertimbangan hukum hakim terhadap tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak
dalam putusan No. 87/ Pid.B/2012/PN.Jpr. Metode penelitian yang di gunakan ialah metode
penelitian hukum normatif yaitu suatu proses untuk menemukan suatu aturan, prinsip
prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum dari sudut normatif, yakni berdasarkan
dokumen, aturan, teori, dan prinsip-prinsip yang ada. Berdasarkan hasil penelitian Indonesia
memiliki berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan anak dari
eksploitasi ekonomi, seperti UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang Pertimbangan Hukum Hakim menunjukkan adanya
praktik eksploitasi ekonomi terhadap anak secara terorganisir, di mana anak-anak direkrut
untuk bekerja di lingkungan yang tidak sesuai dengan usia mereka, seperti Cafe Karaoke.
Hakim menyatakan terdakwa bersalah atas tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap
anak sesuai hukuman yang dijatuhkan (10 bulan penjara dan denda Rp20 juta) dinilai
dengan pertimbangan terlalu ringan untuk memberikan efek jera. Rekomendasi Penelitian
yakni Aparat penegak hukum perlu meningkatkan efektivitas dalam menindak pelaku
eksploitasi ekonomi terhadap anak dengan memanfaatkan semua instrumen hukum yang
tersedia. Dalam kasus eksploitasi anak, hakim sebaiknya menjatuhkan hukuman yang lebih
berat untuk memberikan efek jera sekaligus mencerminkan keseriusan pelanggaran hak
asasi manusia..