Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Eksploitasi Ekonomi Terhadap Anak

Authors

  • Makmur Rejky Riyaldi Mulyadi Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author
  • Sutiawati Sutiawati Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author
  • Anzar Anzar Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author

Keywords:

Eksploitasi Ekonomi, Tindak Pidana, Anak

Abstract

Tujuan Penelitian ini (1) untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan tindak pidana 
eksploitasi ekonomi terhadap anak dan perspektif hukum pidana. (2) mengetahui 
pertimbangan hukum hakim terhadap tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak 
dalam putusan No. 87/ Pid.B/2012/PN.Jpr. Metode penelitian yang di gunakan ialah metode 
penelitian hukum normatif yaitu suatu proses untuk menemukan suatu aturan, prinsip
prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. 
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum dari sudut normatif, yakni berdasarkan 
dokumen, aturan, teori, dan prinsip-prinsip yang ada. Berdasarkan hasil penelitian Indonesia 
memiliki berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan anak dari 
eksploitasi ekonomi, seperti UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 39 
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan 
Tindak Pidana Perdagangan Orang Pertimbangan Hukum Hakim menunjukkan adanya 
praktik eksploitasi ekonomi terhadap anak secara terorganisir, di mana anak-anak direkrut 
untuk bekerja di lingkungan yang tidak sesuai dengan usia mereka, seperti Cafe Karaoke. 
Hakim menyatakan terdakwa bersalah atas tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap 
anak sesuai hukuman yang dijatuhkan (10 bulan penjara dan denda Rp20 juta) dinilai 
dengan pertimbangan terlalu ringan untuk memberikan efek jera. Rekomendasi Penelitian 
yakni Aparat penegak hukum perlu meningkatkan efektivitas dalam menindak pelaku 
eksploitasi ekonomi terhadap anak dengan memanfaatkan semua instrumen hukum yang 
tersedia. Dalam kasus eksploitasi anak, hakim sebaiknya menjatuhkan hukuman yang lebih 
berat untuk memberikan efek jera sekaligus mencerminkan keseriusan pelanggaran hak 
asasi manusia.. 

Published

2025-09-05

How to Cite

Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Eksploitasi Ekonomi Terhadap Anak. (2025). LEGAL DIALOGICA, 1(1). https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1539