Analisis Hukum Beban Pembuktian Terbalik dalam Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Jeneponto
Keywords:
Pembuktian Terbalik,, Korupsi, Kejaksaan, Hukum Pidana, JenepontoAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam
penerapan asas pembuktian terbalik dalam perkara tindak pidana korupsi, serta
mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kendala penerapan
asas tersebut. Metode yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan hukum,
yang memadukan pengamatan terhadap praktik hukum dengan kajian normatif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa meskipun pembuktian terbalik diakui secara hukum di
Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001, penerapannya masih terbatas dan menghadapi kendala, seperti minimnya
transparansi serta kurangnya pemahaman teknis di lapangan. Studi ini menyimpulkan
bahwa optimalisasi asas pembuktian terbalik membutuhkan perbaikan dari segi substansi
hukum, sumber daya manusia, dan sinergi antarlembaga penegak hukum.