Implementasi Perampasan Harta Kekayaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Keywords:
Tindak Pidana, Korupsi, Perampasan AsetAbstract
This research aims to analyze the implementation of asset seizure from perpetrators of corruption crimes in Indonesia. Corruption is a type of crime that harms both the state and society; therefore, the government and law enforcement authorities strive to create a deterrent effect through various legal mechanisms, one of which is the confiscation of assets. This study uses a normative research method, which involves the use of primary and secondary legal materials. The legal materials were obtained through literature review and the analysis of references from books, journals, as well as case studies, particularly those found on the internet, in academic literature, and in relevant legislation. The results of the study show that asset seizure from corruption crimes has been explicitly regulated under Law No. 31 of 1999 concerning the Eradication of Corruption Crimes in conjunction with Law No. 20 of 2001, which governs the recovery of state losses and asset confiscation. Although asset seizure from perpetrators of corruption is clearly regulated by law, its implementation still faces several challenges, such as a lack of valid evidence, prolonged legal processes, and bureaucratic obstacles in law enforcement. Therefore, strengthening the legal system and enhancing cooperation between law enforcement agencies is necessary to ensure the effective implementation of asset seizure to support the eradication of corruption in Indonesia. The recommendation of this research is to provide a deeper understanding of the differences in legal systems regarding the regulation of asset seizure from corruption crimes and to encourage a more effective application of asset confiscation in combating corruption.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perampasan harta kekayaan pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat, sehingga pemerintah dan aparat penegak hukum berupaya untuk memberikan efek jera melalui berbagai mekanisme hukum, salah satunya adalah perampasan harta kekayaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yaitu penelitian dengan menggunakan metode bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum yang diperoleh melalui bahan kepustakaan dan juga analisis referensi buku dan jurnal serta analisis kasus khususnya yang ada di internet dan buku literatur dan Undang-Undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perampasan aset hasil tindak pidana korupsi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001, yang mengatur tentang pengembalian kerugian negara dan perampasan aset.Meskipun perampasan harta kekayaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi sudah diatur secara jelas dalam undang-undang, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya bukti yang sah, proses yang berlarut-larut, serta hambatan birokrasi dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem hukum dan kerjasama antara lembaga penegak hukum untuk memastikan pelaksanaan perampasan harta kekayaan dapat berjalan efektif guna mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Rekomendasi dari penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai perbedaan sistem hukum dalam mengatur perampasan aset hasil tindak pidana korupsi, serta mendorong penerapan yang lebih efektif dalam penanggulangan tindak pidana korupsi melalui perampasan harta kekayaan.