Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Sebagai Pengemis
Keywords:
Perlindungan Hukum, Eksploitasi, Pengemis, Anak,, Penegakan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum yang di berikan kepada
anak korban eksploitasi sebagai pengemis, faktor-faktor yang menjadi penyebab anak di
eksploitasi, dan penegakan hukum atau sanksi yang di berikan kepada para pelaku
eksploitasi.Penenlitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan
yuridis empiris. Data primer di peroleh daripermintaan data dan wawancara kepada
responden yaitu anak-anak yang menjadi korban eksploitasi, Dinas Sosial Kota Makassar, dan
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.Hasil penelitian ini menjelaskan 2
tujuan yaitu : (1) Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi
sebagai pengemis di Kota Makassar; (2) Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang
menyebabkan terjadinya eksploitasi serta penegakan hukum terhadap pelaku eksploitasi.
Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut : (1) Eksploitasi
yang terjadi di Kota Makassar terus meningkat sejak tahun 2020-2023, menunjukkan perlu
adanya perhatian secara khusus. Meskipun regulasi telah diataur namun dalam
implementasi perlindungannya masih sangat kurang; (2) Eksploitasi yang terjadi di Kota
Makassar di pengaruhi oleh banyak faktor seperti ekonomi, sosial, perkembangan zama,
hingga KDRT. Dampak yang terjadi pada anak sangat beragam dari stress berlebih, trauma,
hingga hilangnya masa kanak-kanak.