Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Sebagai Pengemis
Keywords:
Perlindungan Hukum, Eksploitasi, Pengemis, Anak,, Penegakan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum yang di berikan kepada 
anak korban eksploitasi sebagai pengemis, faktor-faktor yang menjadi penyebab anak di 
eksploitasi, dan penegakan hukum atau sanksi yang di berikan kepada para pelaku 
eksploitasi.Penenlitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan 
yuridis empiris. Data primer di peroleh daripermintaan data dan  wawancara kepada 
responden yaitu anak-anak yang menjadi korban eksploitasi, Dinas Sosial Kota Makassar, dan 
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.Hasil penelitian ini menjelaskan 2 
tujuan yaitu : (1) Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi  
sebagai pengemis di Kota Makassar; (2) Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang 
menyebabkan terjadinya eksploitasi serta penegakan hukum terhadap pelaku eksploitasi. 
Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut : (1) Eksploitasi 
yang terjadi di Kota Makassar terus meningkat sejak tahun 2020-2023, menunjukkan perlu 
adanya perhatian secara khusus. Meskipun regulasi telah diataur namun dalam 
implementasi perlindungannya masih sangat kurang; (2) Eksploitasi yang terjadi di Kota 
Makassar di pengaruhi oleh banyak faktor seperti ekonomi, sosial, perkembangan zama, 
hingga KDRT. Dampak yang terjadi pada anak sangat beragam dari stress berlebih, trauma, 
hingga hilangnya masa kanak-kanak.

