Analisis Hukum Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terhadap Peningkatan Perlindungan Sosial Bagi Pekerja

Authors

  • Bagus Anggita Pradana Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author
  • Lauddin Marsuni Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author
  • Sri Lestari Poernomo Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author

Keywords:

Ketenagakerjaan, Perlindungan, Sosial

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan hukum program jaminan sosial 
ketenagakerjaan dalam meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja sertamenjelaskan 
dan menganalisis peran pengawasan dan penegakan hukum program jaminan sosial 
ketenagakerjaan dalam meningkatkan perlindungan sosial. Penelitian ini adalah penelitian 
hukum normatif yakni penelitian Pustaka (Library Research) yakni dengan mengumpulkan 
data dari berbagai literatur kemudian menuliskan dan mengklarifikasikan untuk kemudian 
dijadikan sebagai sumber data. Hasil peneltian menunjukkan bahwa kebijakan hukum 
jaminan sosial tenaga kerja semakin bertambah dengan adanya jaminan pensiun (JP) oleh 
UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) juncto UU Nomor 
24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). Berlakunya 
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta 
Kerja sebagai pengganti UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berdampak pula terhadap 
pengaturan jaminan sosial tenaga kerja. Penerapan sanksi terhadap pelanggaran atas 
kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan kepesertaan program jaminan sosial kepada 
BPJS seharusnya Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (PPK) juga aparat penegak hukum 
terkait lainnya tidak bergantung pada ketentuan sanksi administratif (Pasal 5 PP 86/2013) 
yang parsial dan kurang berdasar. Direkomendasikan bahwa perlu komitmen untuk 
mengoptimalkan pelaksanaan perlindungan hukum pekerja dibidang jaminan sosial tenaga 
kerja sehingga pekerja lebih terlindungi dari risiko sosial ekonomis. Dalam meningkatkan 
peran pengawasan, khususnya terhadap pelanggaran Pasal 15 UU 24/2011, PPK harus 
memiliki motivasi dan inisiatif kuat serta bertindak jeli dan komitmen dalam menegakan 
hukum untuk melakukan proses pidana dengan merujuk UU 24/2011, apabila telah melalui 
prosedur tahapan preventif, edukatif dan represif non yudisial.

Downloads

Published

2025-09-05

How to Cite

Analisis Hukum Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terhadap Peningkatan Perlindungan Sosial Bagi Pekerja. (2025). LEGAL DIALOGICA, 1(1). https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1546