Analisis Hukum Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terhadap Peningkatan Perlindungan Sosial Bagi Pekerja
Keywords:
Ketenagakerjaan, Perlindungan, SosialAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan hukum program jaminan sosial
ketenagakerjaan dalam meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja sertamenjelaskan
dan menganalisis peran pengawasan dan penegakan hukum program jaminan sosial
ketenagakerjaan dalam meningkatkan perlindungan sosial. Penelitian ini adalah penelitian
hukum normatif yakni penelitian Pustaka (Library Research) yakni dengan mengumpulkan
data dari berbagai literatur kemudian menuliskan dan mengklarifikasikan untuk kemudian
dijadikan sebagai sumber data. Hasil peneltian menunjukkan bahwa kebijakan hukum
jaminan sosial tenaga kerja semakin bertambah dengan adanya jaminan pensiun (JP) oleh
UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) juncto UU Nomor
24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). Berlakunya
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja sebagai pengganti UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berdampak pula terhadap
pengaturan jaminan sosial tenaga kerja. Penerapan sanksi terhadap pelanggaran atas
kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan kepesertaan program jaminan sosial kepada
BPJS seharusnya Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (PPK) juga aparat penegak hukum
terkait lainnya tidak bergantung pada ketentuan sanksi administratif (Pasal 5 PP 86/2013)
yang parsial dan kurang berdasar. Direkomendasikan bahwa perlu komitmen untuk
mengoptimalkan pelaksanaan perlindungan hukum pekerja dibidang jaminan sosial tenaga
kerja sehingga pekerja lebih terlindungi dari risiko sosial ekonomis. Dalam meningkatkan
peran pengawasan, khususnya terhadap pelanggaran Pasal 15 UU 24/2011, PPK harus
memiliki motivasi dan inisiatif kuat serta bertindak jeli dan komitmen dalam menegakan
hukum untuk melakukan proses pidana dengan merujuk UU 24/2011, apabila telah melalui
prosedur tahapan preventif, edukatif dan represif non yudisial.