Analisis Penyelesaian Hukum Terhadap Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri
Keywords:
Penyelesaian Hukum, Kode, Etik Profesi, PolriAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengetahui dan menganalisis
proses penyelesaian hukum terhadap pelanggaran kode etik profesi polri serta untuk
mengetahui dan menganalisis faktor yang menghambat penyelesaian hukum terhadap
pelanggaran kode etik profesi polri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses penyelesaian hukum terhadap pelanggaran
kode etik profesi yang dilakukan oleh Polri pada dasarnya dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan mengingat,
memperhatikan dan berpedoman pada ketentuan-ketentuan kode etik yang dibuat secara
khusus untuk anggota Polri yang melanggar kode etik profesi dan adapun faktor yang
menghambat penyelesaian hukum terhadap pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan
oleh polri dapat dilihat dari tiga aspek yaitu; komponen struktur, subtansi hukum dan budaya
hukum.Rekomendasi penelitian ini adalah diharapkan kepada anggota Polri untuk dapat
lebih menaati dan menerapkan kode etik profesi dengan baik mengingat bahwasannya
mereka merupakan aparat keamanan negara. Selain itu diperlukan peningkatan pengawasan
kinerja serta pembinaan kepada seluruh angota Polri supaya dapat berperilaku sesuai
dengan kode etik profesi yang seharusnya dan diiharapkan kepada pemerintah untuk
merevisi pasal-pasal yang berpotensi memunculkan masalah dan menimbulkan
inkonsistensi dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi
dan Komisi Kode Etik Polri. Sebaiknya Peraturan tersebut dibuat dengan detail dan jelas
rambu-rambunya untuk mengantisipasi pelanggaran maupun gugatan pada penerapannya.