Analisis Hukum Tugas Dan Wewenang Bawaslu Kabupaten Soppeng Dalam Penegakan Tindak Pidana Pemilu Pada Pelaksanaan Pilkada
Keywords:
Bawaslu, Pemilu, PilkadaAbstract
Efektivitas Penegakan Hukum Pidana Pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Soppeng Penelitian
ini menunjukkan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Soppeng memiliki
peran penting dalam penegakan tindak pidana pemilu melalui tugas, wewenang, dan
kewajibannya. Namun, efektivitas penegakan hukum masih menghadapi berbagai tantangan,
seperti keterbatasan sumber daya, kendala regulasi, dan kurangnya koordinasi dengan
aparat penegak hukum lainnya, yang dapat mempengaruhi optimalisasi pencegahan serta
penindakan pelanggaran pemilu.Faktor-Faktor yang dihadapi oleh Sentra Gakkumdu dalam
melaksanakan kewenangannya menangani tindak pidana Pemilu di kabupaten soppeng
Berdasarkan hasil wawancara yang peneliti lakukan terdapat 2 faktor yaitu Faktor Internal,
Faktor Eksternal.Peningkatan Kapasitas Bawaslu: Diperlukan peningkatan sumber daya
manusia dan fasilitas bagi Bawaslu untuk meningkatkan kinerja pengawasan dan penegakan
hukum pidana pemilu, baik dari segi kualitas pengawasan maupun kemampuan dalam
menangani perkara pidana pemilu.Sosialisasi dan Edukasi Publik: Perlu adanya program
edukasi dan sosialisasi lebih intensif kepada masyarakat mengenai hak-hak pemilih,
pentingnya pemilu yang bersih, serta dampak dari pelanggaran pidana pemilu untuk
meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan.