Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi

Authors

  • Adzan Hijnur Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author
  • Muhammad Kamal Hidjaz Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author
  • Imran Eka Saputra Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author

Keywords:

Sistem Pemilu, Proporsional Terbuka, Proposional Tertutup

Abstract

Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum hakim 
mahkamah konstitusi pada putusan Nomor 114/PUU-XX/2022 terhadap sistem pemilu 
legislatif tahun 2024 dan Untuk mengetahui dan menganalisis penerapan konsep kedaulatan 
rakyat pada putusan Nomor 114/PUU-XX/2022 terhadap sistem pemilu legislatif tahun 
2024. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif yang bersumber dari 
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, bahan hukum primer yaitu bahan hukum 
yang bersumber dari Kitab Suci maupun bahan hukum yang bersumber dari peraturan 
perundang-undangan, dan juga bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat secara 
umum dan bahan hukum sekunder yaitu berbagai referensi atau karya-karya ilmiah bidang 
hukum, berupa buku hukum, artikel hukum, jurnal hukum, naskah pidato pengukuhan guru 
besar bidang hukum, naskah orasi ilmiah bidang hukum dan naskah-naskah akademik 
bidang hukum, naskah hukum hasil lokakarya dan sebagainya, dan juga bahan hukum yang 
memberi penjelasan terhadap bahan hukum primer yang diambil dari beberapa pandangan 
ahli yang berkaitan dengan penulisan ini. Hasil penulisan menunjukkan bahwa Mahkamah 
Konstitusi Pada pokoknya menolak permohonan Para Pemohon, disamping adanya 
dissenting opinion oleh Hakim Arief Hidayat yang mengagas sistem pemilu dengan 
proporsional terbuka terbatas dan Penerapan konsep kedaulatan rakyat dalam putusan 
Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XX/2022 dapat dilihat dari beberapa penerapan 
asas dalam putusan tersebut, yaitu asas keadilan, asas legalitas, asas umum pemerintahan 
yang baik, asas persamaan, asas prinsip musyawarah. 

Downloads

Published

2025-09-05

How to Cite