Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi
Keywords:
Sistem Pemilu, Proporsional Terbuka, Proposional TertutupAbstract
Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum hakim
mahkamah konstitusi pada putusan Nomor 114/PUU-XX/2022 terhadap sistem pemilu
legislatif tahun 2024 dan Untuk mengetahui dan menganalisis penerapan konsep kedaulatan
rakyat pada putusan Nomor 114/PUU-XX/2022 terhadap sistem pemilu legislatif tahun
2024. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif yang bersumber dari
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, bahan hukum primer yaitu bahan hukum
yang bersumber dari Kitab Suci maupun bahan hukum yang bersumber dari peraturan
perundang-undangan, dan juga bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat secara
umum dan bahan hukum sekunder yaitu berbagai referensi atau karya-karya ilmiah bidang
hukum, berupa buku hukum, artikel hukum, jurnal hukum, naskah pidato pengukuhan guru
besar bidang hukum, naskah orasi ilmiah bidang hukum dan naskah-naskah akademik
bidang hukum, naskah hukum hasil lokakarya dan sebagainya, dan juga bahan hukum yang
memberi penjelasan terhadap bahan hukum primer yang diambil dari beberapa pandangan
ahli yang berkaitan dengan penulisan ini. Hasil penulisan menunjukkan bahwa Mahkamah
Konstitusi Pada pokoknya menolak permohonan Para Pemohon, disamping adanya
dissenting opinion oleh Hakim Arief Hidayat yang mengagas sistem pemilu dengan
proporsional terbuka terbatas dan Penerapan konsep kedaulatan rakyat dalam putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XX/2022 dapat dilihat dari beberapa penerapan
asas dalam putusan tersebut, yaitu asas keadilan, asas legalitas, asas umum pemerintahan
yang baik, asas persamaan, asas prinsip musyawarah.