Implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pengaturan Kampanye di Media Sosial
Keywords:
Komisi Pemilihan Umum, Kampanye, Media SosialAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang pengaturan kampanye di media sosial di
kabupaten soppeng serta untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan sanksi pidana
kepada tim kampanye yang melanggar ketentuan batas waktu kampanye di media sosial.
Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris dengan melakukan wawancara
langsung dan pengisian kuisioner untuk memperoleh data yang dibutuhkan. Dalam
penelitian ini dikumpulkan data dari sejumlah responden yang kemudian dituangkan dalam
bentuk deskriptif guna memperoleh gambaran sebenarnya sebagai kenyataan sosial. Adapun
Hasil dari penelitian ini adalah (1) implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15
Tahun 2023 mengenai pengaturan kampanye di media sosial di Kabupaten Soppeng dapat
dianggap efektif (2) Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa sanksi yang dikenakan oleh
badan pengawas pemilu sosial merujuk pada Pasal 187 Ayat 1 Undang-Undang Pilkada.
Rekomendasi yang diberikan penulis (1) Komisi Pemilihan Umum sebaiknya Lebih
memperluas sosialisasi terkait aturan kampanye di media sosial kepada seluruh peserta
pemilu, baik partai politik, calon, maupun tim kampanye. Serta menjalin kerja sama lebih
erat dengan platform media sosial untuk memfasilitasi pengawasan kampanye di media
sosial. (2) Badan pengawas pemilihan umum perlu mengembangkan sistem pengawasan
yang lebih canggih dan bersinergi untuk memantau aktivitas kampanye di media sosial.
memperkuat kapasitas pengawasan yang lebih efektif, cepat, dan efisien dalam mendeteksi
pelanggaran, baik yang bersifat langsung maupun yang tersembunyi.