Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Dokter Yang Melakukan Tindakan Malpraktik Medis
Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Dokter, Malprektik MedisAbstract
This research aims to determine and analyze how the legal regulations regarding medical malpractice are in legislation and to determine and analyze legal accountability regarding medical malpractice in legislation. This study uses a normative legal research method, namely legal research that is conceptualized as norms or rules that apply in society. As a normative legal research, the approach used is a legislative approach that is carried out by examining all laws and regulations that are interrelated with the legal problems being handled. The results of the study indicate that the criminal liability of doctors who commit malpractice can be held accountable under criminal law, if their actions have met the elements of error. In legislation, it has not been specifically regulated. However, in several laws and the Criminal Code, several articles are found that are indirectly related to Medical Malpractice. As a recommendation for this study, the government needs to make regulations that regulate the qualifications of malpractice actions carried out by doctors, so that doctors can be held criminally responsible for their actions and law enforcers can have a clear legal basis in enforcing regulations against doctors and medical personnel who commit medical malpractice.
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pengaturan hukum mengenai malpraktik medis dalam peraturan perundang-undangan dan untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban hukum mengenai malpraktik medis dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, merupakan penelitian hukum yang di konsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat. Sebagai penelitian hukum normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang saling berhubungan dengan isu hukum yang ditangani. Hasil penelitian menunjukkan pertanggungjawaban pidana dokter yang melakukan tindakan malpraktik, dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam hukum pidana, jika perbuatannya telah memenuhi unsur-unsur dari suatu kesalahan. Dalam peraturan Perundang-undangan belum diatur secara khusus. Namun, dalam beberapa Peraturan Perundang-Undangan dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ditemukan beberapa pasal yang secara tidak langsung berkaitan dengan Malpraktik Medis. Sebagai Rekomendasi Penelitian ini, Pemerintah perlu membuat aturan yang mengatur tentang kualifikasi tindakan malpraktik yang dilakukan oleh dokter, sehingga dokter dapat mempertanggungjawabkan tindakannya secara pidana dan penegak hukum dapat memiliki landasan yuridis yang jelas dalam menegakkan peraturan terhadap dokter maupun tenaga medis yang melakukan tindakan malpraktik medis.