Tinjauan Hukum Mengenai Penggunaan Aplikasi Fintech Illegal Perspektif Undang- Undang Perlindungan Konsumen
Keywords:
Legal Review, Illegal Fintech, Consumer Protection, Tinjauan Hukum, Fintech ilegal, Perlindungan KonsumenAbstract
This study aims to determine the legal regulations for illegal fintech applications according to the Consumer Protection Law and its regulations and to determine the legal protection of consumer rights in protecting the public from losses caused by illegal fintech applications according to the Consumer Protection Law. This study uses a normative research method, namely research using primary and secondary legal materials methods. Legal materials obtained through library materials and also analysis of book and journal references and case analysis, especially those on the internet and literature books and the Law. The results of the study show that (1) the Consumer Protection Law (UUPK) plays an important role in protecting the public from losses due to illegal fintech applications through supervision (preventive) and legal action (repressive). OJK and SWI are tasked with supervising fintech so that only legal ones operate. If a violation occurs, consumers have the right to demand compensation, while perpetrators can be subject to sanctions in accordance with the UUPK, KUH Perdata, and UU ITE. (2) Illegal fintech is a financial service without an OJK permit that often harms consumers with high interest rates, rough debt collection, and data misuse. Legal protection is carried out preventively through OJK supervision, blocking illegal applications, and public education, as well as repressively with legal sanctions and civil lawsuits for compensation. Research recommendations on the use of illegal fintech applications from the perspective of consumer protection laws (1) The government and OJK need to increase supervision of illegal fintech so that it is not easy to operate. In addition, stricter law enforcement must be implemented to provide a deterrent effect for illegal fintech actors. (2) There are still many illegal fintech users operating due to weak supervision and lack of public awareness. To protect consumers, stricter supervision, strict law enforcement, and education are needed so that the public is more aware of illegal fintech.
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui pengaturan hukum aplikasi fintech illegal menurut Undang- Undang Perlindungan konsumen dan regulasinya serta Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak- hak konsumen dalam melindungi masyarakat dari kerugian yang ditimbulkan oleh aplikasi fintech illegal menurut Undang- Undang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yaitu penelitian dengan menggunakan metode bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum yang diperoleh melalui bahan kepustakaan dan juga analisis referensi buku dan jurnal serta analisis kasus khususnya yang ada di internet dan buku literatur dan Undang-Undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) berperan penting dalam melindungi masyarakat dari kerugian akibat aplikasi fintech ilegal melalui pengawasan (preventif) dan penindakan hukum (represif). OJK dan SWI bertugas mengawasi fintech agar hanya yang legal yang beroperasi. Jika terjadi pelanggaran, konsumen berhak menuntut ganti rugi, sementara pelaku bisa dikenai sanksi sesuai UUPK, KUH Perdata, dan UU ITE. (2) Fintech ilegal adalah layanan keuangan tanpa izin OJK yang sering merugikan konsumen dengan bunga tinggi, penagihan kasar, dan penyalahgunaan data. Perlindungan hukum dilakukan secara preventif melalui pengawasan OJK, pemblokiran aplikasi ilegal, dan edukasi masyarakat, serta represif dengan sanksi hukum dan gugatan perdata untuk ganti rugi. Rekomendasi penelitian dalam penggunaan aplikasi fintech illegal perspektif undang- undang perlindungan konsumen (1) Pemerintah dan OJK perlu meningkatkan pengawasan terhadap fintech ilegal agar tidak mudah beroperasi. Selain itu, penegakan hukum yang lebih tegas harus diterapkan untuk memberikan efek jera bagi pelaku fintech ilegal. (2) Masih banyak pengguna fintech ilegal yang beroperasi karena lemahnya pengawasan dan kurangnya kesadaran masyarakat. Untuk melindungi konsumen, diperlukan pengawasan yang lebih ketat, penegakan hukum yang tegas, dan edukasi agar masyarakat lebih waspada terhadap fintech ilegal.
Kata Kunci: Tinjauan hukum, fintech illegal, perlindungan konsumen.