Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Aparat Kepolisian Yang Melakukan Kekerasan Terhadap Demonstrasi
Keywords:
Pertanggungjawaban, Kekerasan, KepolisianAbstract
This study aims to analyze the criminal liability of police officers who commit violence against demonstrators, with a focus on the legal mechanisms applied and efforts to protect human rights in the context of law enforcement against repressive actions by officers. This research is a normative law research or doctrinal legal research, namely legal research that uses legal sources, namely literature studies and laws and regulations (law in books). The results of this study explain that the legal regulations regarding the Handling of Demonstrations by the Republic of Indonesia Police have been regulated in Law No. 9 of 1998, Regulation of the Chief of Police Number 7 of 2012, and the Permanent Procedure of the Republic of Indonesia National Police Number 1 of 2010. The mechanism of accountability of police officers for acts of violence against demonstrators has been regulated in applicable law. And the Examination of members of the Police who commit violence is carried out based on rank, in accordance with Article 5 of Government Regulation Number 3 of 2003, to ensure a fair investigation process and in accordance with applicable provisions
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap aparat kepolisian yang melakukan kekerasan terhadap demonstran, dengan fokus pada mekanisme hukum yang diterapkan serta upaya perlindungan hak asasi manusia dalam konteks penegakan hukum terhadap tindakan represif aparat. Penelitian ini merupakan Penelitian hukum normatif (normative law research) atau penelitian hukum doktrinal, yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber bahan hukum yaitu studi kepustakaan serta peraturan per Undang-undangan (law in books). Hasil penelitian ini menjelaskan Bahwa pengaturan hukum mengenai Penanganan Aksi Demonstrasi oleh Polisi Republik Indonesia sudah diatur dalam Undang-undang No.9 tahun 1998, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012, dan Prosedur Tetap Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010. mekanisme pertanggungjawaban aparat kepolisian atas tindak kekerasan terhadap demonstran sudah diatur dalam hukum yang berlaku. Dan Pemeriksaan terhadap anggota Polri yang melakukan kekerasan dilakukan berdasarkan jenjang kepangkatan, sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003, untuk memastikan proses penyidikan yang adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.