Tinjauan Yuridis Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Kasus Korupsi Di Hari Kemerdekaan Indonesia

Authors

  • Anisa Afrilia Firdaus Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Lauddin Marsuni Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Hardianto Djanggih Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author

Keywords:

Korupsi, Remisi, Narapidana

Abstract

This research aims to analyze the legal provisions governing the granting of remissions to inmates convicted of corruption cases and their impact on the objectives of correctional facilities in Indonesia, particularly during Independence Day. The research employs normative legal research methods with a case study approach conducted at Class 1 Correctional Institution in Makassar. The legal materials utilized include relevant legislation, such as Law Number 22 of 2022 on Corrections. The results of the study indicate that granting remissions to inmates convicted of corruption cases during Independence Day must be carried out cautiously, considering its impact on justice, public perception, and conformity with applicable legal principles. Based on these findings, the author recommends that the government and relevant institutions conduct a comprehensive evaluation of remission policies, clarify the criteria and requirements that must be met, and enhance public outreach to improve transparency and public trust in the legal system.

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum yang mengatur pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi, serta dampaknya terhadap tujuan pemasyarakatan di Indonesia, khususnya pada momen Hari Kemerdekaan. Penelitian yang menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan kasus, yang dilaksanakan di Lapas Kelas 1 Makassar. Bahan hukum yang digunakan mencakup peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi pada Hari Kemerdekaan perlu dilakukan dengan hati-hati, mempertimbangkan dampaknya terhadap keadilan dan persepsi masyarakat, serta kesesuaian dengan prinsip hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian ini, penulis merekomendasikan agar pemerintah dan lembaga terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pemberian remisi, memperjelas kriteria dan syarat yang harus dipenuhi, serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Downloads

Published

2025-09-17

How to Cite

Tinjauan Yuridis Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Kasus Korupsi Di Hari Kemerdekaan Indonesia. (2025). LEGAL DIALOGICA, 1(1), 11-21. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1579