Penegakan Hukum Tehadap Tindak Pidana Penipuan Yang Dilakukan Dalam Transaksi Online

Authors

  • Fitrah Ramadhani Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Salmawati Salmawati Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author
  • Mursyid Mursyid Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia Author

Keywords:

Hukum Pidana, Penipuan Online, transaksi virtual

Abstract

This study aims to determine the regulation of fraudulent crimes committed in online transactions, and the factors that cause fraudulent crimes in online transactions. This study was conducted at the South Sulawesi Regional Police of the Republic of Indonesia (Polda Sulsel). The research method used is a field study through direct interviews with sources related to this paper, the author also conducted library research by collecting data from various existing literature, in the form of books, articles obtained from internet searches, including laws and regulations related to the problems in this study. The results obtained by the author from this study indicate, namely the regulation of fraudulent crimes in Indonesia which are generally regulated in Article 378 of the Criminal Code, Law Number 11 of 2008 which was later amended by Law Number 19 of 2016, and Article 28 paragraph (1). The factors that cause fraudulent crimes through online transactions are: fun factors, economic factors, environmental factors, socio-cultural factors, and intellectual factors.

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana penipuan yang dilakukan dalam transaksi online,dan faktor-faktor yang menyebabkan tindak pidana penipuan dalam transaksi online. Penelitian ini dilaksanakan di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel). Metode penelitian yang digunakan adalah studi lapangan melalui wawancara langsung kepada narasumber yang berkaitan dengan tulisan ini, penulis juga melakukan penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan data dari berbagi literatur yang ada, berupa buku, artikel- artikel yang diperoleh dari penelusuran internet, termasuk aturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan dalam penelitian ini. Hasil yang penulis peroleh dari penelitian ini menunjukkan, yaitu pengaturan tindak pidana penipuan di Indonesia yang diatur secara umum dalam pasal 378 KUHP, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 yang kemudian di ubah dengan Undng-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dan Pasal 28 ayat (1). Faktor- faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penipuan melalui transaksi online yakni: faktor iseng-iseng, faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor sosial budaya, dan faktor intelektual.

Downloads

Published

2025-09-18

How to Cite

Penegakan Hukum Tehadap Tindak Pidana Penipuan Yang Dilakukan Dalam Transaksi Online. (2025). LEGAL DIALOGICA, 1(1), 22-31. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1584