Tinjauan Hukum Terhadap Penggunaan Klausula Baku Yang Dibuat Oleh Pihak Pengelola Mall Untuk Fasilitas Ruang Parkir Di Kota Makassar

Authors

  • Abdul Takdir Akbar Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author
  • Muhammad Fauzi Ramadhan Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author
  • Dian Eka Pusvita Azis Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Indonesia Author

Keywords:

Klausul Baku, Perlindungan Konsumen, Ruang Parkir

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang Tinjauan Hukum Terhadap Klausula Baku yang di Buat Oleh Pihak Pengelola Mall Untuk Fasilitas Ruang Parkir di Kota Makassar. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang bersumber dari Kitab Suci maupun bahan hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, dan juga bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat secara umum dan bahan hukum sekunder yaitu berbagai referensi atau karya-karya ilmiah bidang hukum, berupa buku hukum, artikel hukum, jurnal hukum, naskah pidato pengukuhan guru besar bidang hukum, naskah orasi ilmiah bidang hukum dan naskah-naskah akademik bidang hukum, naskah hukum hasil lokakarya dan sebagainya. Hasil penulisan menunjukkan bahwa Pengaturan hukum terhadap penggunaan klausula baku pada fasilitas ruang parkir yang dikelola oleh pihak swasta yaitu Pasal 18 Undang-undang Perlindungan Konsumen yang berkaitan dengan larangan pelaku usaha untuk mencantumkan klausula baku dalam perjanjian yang sifatnya mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha. Pasal 7 Undang-undang Perlindungan Konsumen yang berkaitan dengan pemberian kompensasi atau ganti kerugian kepada konsumen apabila pelaku usaha lalai dalam kewajibannya. Dan Perlindungan hukum konsumen terhadap klausula baku pada karcis parkir yaitu negara telah melakukan perlindungan terhadap konsumen terhadap adanya klasula baku pada karcis parkir. Hal tersebut dapat ditemukan pada UUPK Pasal 19 mengenai tanggung jawab dan bentuk ganti rugi oleh pelaku usaha akibat adanya kerugian terhadap konsumen, salah satunya adalah  kerugian akibat klausula baku yang dicantumkan pada karcis parkir. Rekomendasi penulisan : (1) Pihak pengelola parkir tidak perlu mencantumkan klausula-klausula yang menyatakan pengalihan tanggung jawab. (2) Konsumen sebagai pengguna jasa parkir dituntut untuk memahami hak dan kewajibannya sebelum memanfaatkan barang dan/atau jasa.

Downloads

Published

2025-09-22

How to Cite

Tinjauan Hukum Terhadap Penggunaan Klausula Baku Yang Dibuat Oleh Pihak Pengelola Mall Untuk Fasilitas Ruang Parkir Di Kota Makassar. (2025). LEGAL DIALOGICA, 1(1). https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1590