Perlindungan Hukum Anak Dari Perkawinan Campuran Yang Tinggal Di Indonesia
Keywords:
Perlindungan Anak, Perkawinan Campuran, Status AnakAbstract
Penelitian ini bertujuan Untuk Memahamai dari status anak yang lahir dari perkawinan campuran menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi anak dalam kaitannya hak-hak keperdataan hasil dari perkawinan campuran menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif, yang menggunakan pendekatan berbasis studi kepustakaan terhadap berbagai bahan hukum. Kajian ini memusatkan perhatian pada hukum sebagai suatu sistem norma, sehingga analisis utama diarahkan pada penelaahan terhadap aturan yang berlaku. Hasil penelitian ini mengindikasikan bahwa Status anak yang lahir dari perkawinan campuran menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, memiliki status hukum yang sah dan hak-hak keperdataan yang dilindungi. Namun, dalam praktiknya, perlindungan tersebut belum maksimal karena masih terdapat kendala administratif dan kurangnya sosialisasi yang menghambat akses anak terhadap status hukum dan hak-haknya dan Perlindungan hukum bagi anak hasil perkawinan campuran menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menjamin status sah anak serta hak-hak keperdataannya, termasuk hak atas pemeliharaan, pendidikan, dan kewarganegaraan. Namun, secara praktik, pelaksanaannya belum maksimal karena masih terdapat hambatan administratif dan lemahnya koordinasi antarinstansi terkait. Rekomendasi penulis pada penelitian ini Pemerintah perlu menyederhanakan prosedur administrasi, meningkatkan sosialisasi hukum kepada masyarakat, khususnya melalui Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, perlu menyusun regulasi teknis yang lebih jelas dan terpadu terkait status hukum anak hasil perkawinan campuran. Selain itu, perlu disediakan layanan bantuan hukum dan pendampingan khusus oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH).