Tinjauan Hukum Terhadap Ahli Waris Utama Dalam Pembagian Warisan Menurut Hukum Waris Islam dan Hukum Waris KUHPerdata
Keywords:
Hukum Waris Islam, KUHPerdata, Ahli Waris UtamaAbstract
Artikel ini mengkaji kedudukan dan hak ahli waris utama dalam pembagian warisan menurut Hukum Waris Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum. Analisis dilakukan untuk melihat persamaan dan perbedaan antara kedua sistem hukum, terutama dalam penentuan siapa yang menjadi ahli waris utama dan berapa besar bagian warisan yang mereka terima. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Waris Islam melalui sistem faraid membedakan bagian waris berdasarkan jenis kelamin dan garis keturunan, di mana ahli waris laki-laki memperoleh dua kali bagian ahli waris perempuan dalam kategori yang sama. Sebaliknya, KUHPerdata memberikan bagian yang sama kepada semua anak tanpa membedakan jenis kelamin maupun status kelahiran. Perbedaan ini berdampak signifikan dalam sistem hukum majemuk Indonesia, di mana keluarga dapat berada di bawah pengaruh norma hukum yang tumpang tindih. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi hukum waris serta edukasi hukum kepada masyarakat untuk mengurangi sengketa, memberikan kepastian hukum, dan menjamin keadilan dalam pembagian warisan.