Tinjauan Yuridis Terhadap Pemberian Kredit Bank Dengan Jaminan Personal Guarantee
Keywords:
Media Sosial, Kampanye, Elektabilitas, Pemilihan Kepala DaerahAbstract
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum personal guarantee sebagai objek jaminan serta untuk mengetahui dan memahami tanggung jawab hukum personal guarantee terhadap kredit bermasalah. Penelitian ini menerapkan metode hukum normatif, yakni pendekatan yang menelaah aturan dan prinsip hukum yang ada untuk menyelesaikan persoalan hukum. Sumber-sumber yang dijadikan acuan meliputi undang-undang, teori hukum, dan doktrin hukum tertulis. Berdasarkan hasil penelitian Pengaturan hukum personal guarantee dalam KUHPerdata (Pasal 1820–1850) masih bersifat umum dan belum memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi penjamin, khususnya dalam konteks perbankan modern dan transaksi bisnis yang kompleks. Ditemukan adanya kekosongan hukum serta ketidakjelasan norma terkait sejauh mana tanggung jawab penjamin, bagaimana hak istimewa dijalankan dan dilepaskan, serta perlindungan terhadap penjamin yang tidak sepenuhnya memahami risiko yang ditanggung. Personal guarantee memiliki sifat hukum yang bersifat accessoir, artinya hanya berlaku jika debitur utama melakukan wanprestasi. Namun, dalam praktiknya, penjamin kerap kali mengesampingkan hak istimewanya, sehingga harus menanggung kewajiban secara langsung tanpa menunggu pelaksanaan eksekusi terhadap aset debitur terlebih dahulu. Saran diperlukan pembaruan dan harmonisasi aturan mengenai personal guarantee, terutama dalam memperjelas batas tanggung jawab penjamin, mekanisme pelepasan hak istimewa, serta perlindungan hukum bagi penjamin dalam kontrak kredit. Penting juga untuk menyelaraskan ketentuan dalam KUH Perdata dengan regulasi kepailitan dan PKPU agar ruang lingkup dan tanggung jawab penjamin dapat ditetapkan dengan lebih tegas, termasuk perlindungan hukum bagi ahli waris penjamin.