Tinjauan Yuridis Terhadap Pemberian Kredit Bank Dengan Jaminan Personal Guarantee
Keywords:
Korporasi, Pertimbangan Hukum, KorupsiAbstract
Perkara putusan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bgl terhadap Korporasi. Untuk mengetahui Penerapan Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi Dalam Perkara Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Tpk/2019/Pn.Bgl. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis Normatif dengan berfokus menganalisis data primer dan data sekunder menggunakan teknis analisis data kualitatif. Hasil Penelitian Ini menunjukkan Bahwa (1). Dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bgl, pertimbangan hukum hakim terhadap korporasi menekankan bahwa meskipun korporasi bukan subjek hukum yang hidup secara fisik, namun dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika memenuhi unsur perbuatan pidana melalui pengurus atau organ korporasi. Hakim mempertimbangkan adanya bukti keterlibatan aktif pengurus dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara serta adanya keuntungan bagi korporasi, (2). Penerapan Perma Nomor 13 Tahun 2016 dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bgl, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhasil menerapkan Perma No. 13 Tahun 2016 dengan membuktikan bahwa korporasi memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana, seperti adanya kendali dari pengurus dan keuntungan bagi korporasi. Majelis hakim menerima argumentasi JPU, sehingga Perma tersebut terbukti efektif sebagai dasar hukum dalam menjerat korporasi dalam perkara tindak pidana korupsi. Rekomendasi Penelitian Ini perlunya pengaturan tolak ukur atau kriteria pertanggungjawaban pidana korporasi dengan jelas dan tegas, Penegak hukum perlu lebih mendalami aspek struktur internal dan sistem pengawasan korporasi dalam membuktikan kesalahan korporasi, agar pertanggungjawaban pidana tidak hanya didasarkan pada tindakan individu. Selain itu, perlu penguatan penerapan compliance program di tingkat korporasi untuk mencegah tindak pidana korupsi secara sistemik. Serta Korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi perlu diberikan sanksi yang tegas dan transparan, baik berupa denda maksimal, pembekuan izin usaha, maupun pemutusan kontrak dengan negara.