Pengaruh Media Sosial Dalam Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bantaeng
Keywords:
Pelaksanaan, Perjanjian, Pengumpulan, PengangkutanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan perjanjian penagihan dan tanggung jawab para pihak dalam pelaksanaan perjanjian penagihan antara PT. Bonanza Pratama Abadi, PT. Sinar Wahyu Ironenviro, dan CV. Sinar Wahyu di Kota Tarakan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris, yaitu metode hukum yang menggunakan fakta empiris yang diambil dari perilaku verbal yang diperoleh dari wawancara atau perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Penelitian empiris juga digunakan untuk mengamati hasil perilaku manusia berupa peninggalan fisik di Kota Tarakan. Berdasarkan permasalahan tersebut, terdapat hasil penelitian yang diperoleh penulis: 1) Perjanjian Pengumpulan dan Pengangkutan Limbah Berbahaya Beracun (B3) Antara PT. Bonanza Pratama Abadi, PT. Sinar Wahyu Ironenviro, dan CV. Sinar Wahyu Di Kota Tarakan diatur dalam Surat SPK Nomor 046/SPK/BPA/III/2024,004/SPK-SWI/III/2024,004/SPK-SW//III/2024 yang ditandatangani pada tanggal 1 Maret, 2020. Pelaksanaan perjanjian terkadang tidak mengacu pada SPK yang disepakati bersama karena SPK sederhana dan tidak merinci tanggung jawab masing-masing pihak. 2) Tanggung jawab Para Pihak dalam pelaksanaan Perjanjian Pengumpulan dan Pengangkutan Limbah Berbahaya dan Beracun (B3) antara PT. Bonanza Pratama Abadi, PT. Sinar Wahyu Ironenviro, dan CV. Sinar Wahyu di Kota Tarakan masih terbatas untuk dilaksanakan karena SPK yang menjadi dasar hukumnya masih sederhana. Rekomendasi penelitian terkait SPK sebagai dasar hukum Kerja Sama Pengumpulan dan Pengangkutan Bahan Berbahaya Beracun (B3) antara PT. Bonanza Pratama Abadi, PT. Sinar Wahyu Ironenviro, dan CV. Sinar Wahyu Di Kota Tarakan perlu direvisi agar tanggung jawab para pihak diatur dengan jelas dan karena penetapan tanggung jawab para pihak sangat penting dalam kesepakatan pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 karena untuk mencegah pencemaran lingkungan dan memastikan keselamatan public.