Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Lagu Dalam Perubahan Aransemen Oleh Paduan Suara Menurut Undang-Undang Tentang Hak Cipta
Keywords:
Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Lagu, Paduan Suara, AransemenAbstract
Penelitian bertujuan untuk untuk menganalisis perlindungan Hukum terhadap pemegang hak cipta lagu yang di aransemen ulang oleh Paduan Suara serta untuk mengetahui penyelesaian sengketa antara pihak pemegang hak cipta dengan pihak Paduan Suara yang melakukan perubahan aransemen lagu tanpa izin pemegang Hak Cipta. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Normatif Metode ini dilakukan melalui studi kepustakaan yang menelaah data sekunder, berupa bahan hukum premier, bahan hukum tersier. Metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan dalam penelitian hukum digunakan dengan cara meneliti bahan pustakaa yang ada. Hasil penelitian Perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta, terutama untuk lagu yang diaransemen ulang oleh paduan suara, sangat penting untuk menjaga hak eksklusif pencipta. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi dan moral pencipta, namun pelanggaran, seperti aransemen ulang tanpa izin, masih sering terjadi dan merugikan pencipta. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui litigasi atau mediasi yang lebih efisien. Oleh karena itu, perlindungan hak cipta di Indonesia perlu ditingkatkan, terutama dengan kemajuan teknologi, agar plagiarisme dapat dicegah dan integritas karya cipta terlindungi, sehingga pencipta dapat menikmati hak-hak mereka dan masyarakat dapat menghargai karya seni. Rekomendasi dari penelitian ini adalah dengan meningkatkan perlindungan hak cipta dan mengatasi pelanggaran, seperti aransemen ulang lagu tanpa izin, penting untuk meningkatkan kesadaran melalui edukasi. Pencipta perlu didorong untuk mendaftarkan karya mereka, dan penegakan hukum harus diperkuat dengan sanksi tegas. Pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa, seperti mediasi, juga diperlukan. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga perlindungan hak cipta, dan komunitas kreatif sangat penting agar pencipta merasa aman dalam berkarya.